Hal itu disampaikan pimpinan DPRD melalui kesepakatan seluruh fraksi dan pemerintah daerah di Tangerang, Senin, sebagai respons atas aspirasi publik terkait dinamika demonstrasi mahasiswa serta masyarakat.
"Poin dari kesimpulan atas hasil dialog bersama fraksi DPRD bersama pemda. Kami setuju untuk membatalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 yang di dalamnya mengatur kenaikan tentang tunjangan perumahan," kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud.Ia mengatakan, seluruh anggota dewan yang tergabung dalam fraksi-fraksi akan segera menindak lanjuti atas hasil dialog langsung bersama mahasiswa serta masyarakat di daerah itu untuk membatalkan rancangan kenaikan tunjangan yang tertuang dalam Perbup nomor 1 tahun 2025 tersebut.
"Untuk tunjangan perumahan sendiri teman-teman dilihat aturannya di bawah itu, jelas di PP 18 tahun 2017 dan sudah dirubah menjadi PP nomor 1 tahun 2023 ada juga surat dari Kemendagri itu yang menjelaskan tentang mekanisme pemberian tunjangan perumahan," jelasnya.
Dia mengungkapkan, rancangan kenaikan tunjangan untuk tahun 2025 tertuang dalam Perbup nomor 1. Dimana aturan itu mengatur kenaikan besaran tunjangan bagi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menjadi Rp43,5 juta untuk Ketua.Sementara, besaran tunjangan bagi Wakil Ketua sebesar Rp39,4 juta dan Rp35,4 juta untuk anggota DPRD.
Namun, dengan adanya pembatalan kebijakan tersebut, aturan terkait tunjangan kembali merujuk pada Perbup Nomor 94 Tahun 2023 dengan besaran jumlah kenaikan Rp35 juta untuk Ketua, Rp34 juta untuk Wakil Ketua, serta Rp32 juta untuk anggota.
"Kalau dibuat baru rasanya tidak mungkin, kita akan mungkin menggunakan aturan sebelumnya, mulai tanggal 4 akan dibatalkan. Nanti kita kembali ke Perbub tahun 2023 ke semula," jelasnya.
Selain itu, kata Amud, usulan lain dari mahasiswa dan masyarakat juga akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penerimaan langsung oleh DPRD. Baik itu mengenai prihal transparansi masalah tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang dan soal permintaan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
"Kami juga sudah memberikan permohonan maaf atas dinamika di tengah masyarakat. Dan saya jelaskan seperti yang berkembang di media, dan itu tunjangan belum dipotong pajak, ada pajak wajib kita berikan dan wajib kita lakukan," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengklaim tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada tahun anggaran 2025.
"Yang jelas
sampai sekarang DPRD Kabupaten Tangerang belum ada kenaikan gaji dan
tunjangan, sama seperti tahun sebelumnya," ucap Kholid.
Ia
menyatakan, sebagai menanggapi sejumlah isu yang berkembang baru-baru
ini terkait kenaikan gaji wakil rakyat tidak mempengaruhi kondisional di
daerah.
Sebab, katanya, untuk rencana kenaikan gaji atau
tunjangan bagi anggota DPRD terdapat mekanisme penilaian penaksiran
nilai properti dan keputusan dari pemerintah daerah setempat.
"Kalau
kita usul penyelenggara pemerintah daerah, bukan lagi pejabat negara.
Kalau DPR RI pejabat negara, dan tentunya mungkin pemerintah memiliki
pertimbangan dengan beban tugas yang lainnya," jelasnya.
Kendati
demikian, atas adanya pengakuan dari pimpinan dewan terkait tidak
adanya kenaikan soal tunjangan tersebut membuat banyak pihak yang
menanggapinya.
Salah satunya dari kelompok mahasiswa, bahwa
pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, yang
mengklaim tidak adanya kenaikan gaji bagi anggota dewan pada tahun
anggaran 2025 tidak benar.
Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Endang
menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh pimpinan DPRD tentang
tidak adanya kenaikan gaji itu dinilai sudah berbohong terhadap publik.
"Keterangan
itu (tidak ada kenaikan gaji) patut dipertanyakan dan sebuah
kebohongan. Ucapan itu justru menimbulkan kecurigaan karena fakta di
lapangan menunjukkan sebaliknya," ungkapnya.
Ia menyebutkan,
berdasarkan dokumen Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025,
menaikkan besaran tunjangan bagi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menjadi
Rp43,5 juta untuk Ketua.
Sementara, besaran tunjangan bagi Wakil Ketua sebesar Rp39,4 juta dan Rp35,4 juta untuk anggota DPRD.
Hal
ini menunjukkan, kata Endang, bahwa besaran tunjangan mengalami tren
peningkatan dari tahun ke tahun. Dimana, pada Perbup Nomor 99 Tahun
2022, tunjangan perumahan ditetapkan Rp33 juta untuk Ketua, Rp32 juta
untuk Wakil Ketua, dan Rp30 juta bagi Anggota DPRD.
0 comments:
Post a Comment