LEBAK KONTAK BANTEN Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli Kabupaten Lebak tahun 2020.
Ketiga tersangka tersebut yakni Oya Masri (mantan Direktur PDAM Lebak), Ade Nurimat (mantan Dewan Pengawas PDAM), dan Anton Sugio (pihak ketiga penyedia jasa perbaikan pompa PDAM).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama, menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan Rp 15 miliar sebagai penyertaan modal untuk PDAM Tirta Multatuli. Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki 15 unit pompa intake yang mengalami kerusakan.
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Saat ini mereka dititipkan di Lapas Rangkasbitung,” ujar Puguh, Rabu (10/9/2025).
Berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, serta bukti surat dan barang bukti lainnya, penyidik menemukan adanya penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 miliar.
“Dalam program Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR), ditemukan sambungan yang tidak dipasang dan tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, ada kelebihan bayar Rp 550 juta dalam perbaikan pompa, dan teknis pekerjaan juga tidak sesuai dengan RKAP,” ungkap Puguh.
Ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 comments:
Post a Comment