![]() |
Proses penandatangan akta perdamaian perkara lakalantas yang menyeret mahasiswi FKIP Untirta Yosmaidha |
SERANG KONTAK BANTEN Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan proses restorative justice (RJ) dalam perkara kecelakaan lalulintas yang menjerat mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Yosmaida Sophia Saldina, Selasa, (23/9/2025).
Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja mengatakan, dalam proses restorative justice ini dihadiri seluruh pihak yang terlibat, termasuk korban, keluarga, serta perwakilan Untirta, kampus tempat Yosmaida mengenyam pendidikan.
“Semua sepakat berdamai tanpa ada rekayasa. Korban sudah memaafkan, dan perkara tidak dilanjutkan ke persidangan,” kata Punia.
Menurut Punia, ancaman hukuman dalam kasus lakalantas ini tidak lebih dari lima tahun. Hal itu, mengingat Yosmaida belum pernah tersangkut perkara pidana apapun.
“Kalau sudah jadi terpidana, mahasiswa bisa kesulitan melanjutkan kuliah maupun mencari pekerjaan,” tuturnya.
Meski telah tercapai perdamaian, proses hukum masih menunggu persetujuan pimpinan hingga Kejaksaan Agung.
Kata Punia, Kejari Serang akan melaporkan proses restorative justice untuk segera dikasi dan dikeluarkan surat pemberhentian penuntutan..
“Kajari hanya memfasilitasi. Tahapannya nanti diuji lagi di pusat sebelum diterbitkan SKP2 (Surat Penghentian Penuntutan),” katanya.
Orang tua Yosmaida, Ida Trysuryani mengaku, lega dapat menempuh proses perdamaian dalam kasus yang membelit putrinya.
“Selama ini kuliah anak saya terganggu karena perkara ini. Setelah RJ, alhamdulillah masalah selesai di sini, tidak sampai ke pengadilan,” ucapnya.
Kata Ida, hal ini akan menjadi suatu pembelajaran besar bagi dirinya dan putrinya, ia pun berharap kedepannya tak ada kejadian serupa.
Dalam kesempatan sama, Korban lakalantas Yosmaida, Hasanuddin menegaskan,pihaknya telah ikhlas memaafkan dan tak menampik setiap orang memiliki kesalahan.
“Sesama manusia kita harus saling memaafkan. Selesai di sini, tidak dibawa ke mana-mana lagi,” katanya.
0 comments:
Post a Comment