Kepala Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Heru Purnomo
(kiri) dan Manager Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pondok Panjang Aep
Saepudin (kanan).
LEBAK KONTAK BANTEN Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pondok Panjang Kabupaten Lebak, Banten kini terbebas dari praktik rentenir, tengkulak, dan pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal.
Manager KDMP Pondok Panjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Aep Saepudin di Lebak, Sabtu mengatakan, saat ini binaan koperasi yang dikelolanya itu sudah memiliki anggota 294 orang dan sebagian besar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sebab, Koperasi Desa Merah Putih yang dibentuk belum lama ini dapat menyalurkan simpan pinjam kepada anggotanya.
Selama ini, pelaku UMKM yang mendapatkan permodalan simpan pinjam itu terbebas dari jeratan rentenir, tengkulak dan pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal.
Bahkan, anggotanya itu satu kampung namanya Kampung Burung Nyahut Desa Pondok Panjang semuanya menjadi anggota KDMP.
Mereka pelaku UMKM itu memproduksi emping kaceprek, gula aren, sale pisang dan baso ikan, karena di daerahnya terdapat bahan baku melimpah.
Bahkan, produksi gula aren itu dipasok ke sejumlah daerah di Jawa Timur dan bisa menggulirkan perputaran uang Rp400 juta jika dikalkulasikan Rp40 ribu per kilogram dari produksi 10 ton per bulan itu.
Menurut dia, pihaknya berharap Kementerian Koperasi agar menyalurkan pinjaman permodalan untuk KDMP agar usaha yang dikembangkan koperasi bisa menggerakkan ekonomi desa, kesejahteraan masyarakat dan penyerapan lapangan pekerjaan.
Penyertaan modal dari Bank Himbara dari beberapa bank milik BUMN itu cukup membantu untuk mengembangkan aneka usaha, seperti pengadaan sembilan bahan pokok (sembako).
Selain itu juga apotek, klinik, gudang logistik, dan usaha briket pertambangan batu bara juga menampung hasil komoditas perkebunan dan pertanian serta peternakan.
"Kami meyakini dengan usaha itu dipastikan dapat meraup keuntungan, sehingga koperasi menjadi lembaga usaha yang kuat dan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat setempat," kata mantan guru itu.
Kepala Desa Pondok Panjang Kabupaten Lebak Heru Purnomo mengatakan sekarang pelaku UMKM di wilayahnya itu sudah nyaman dan terhapus dari praktik rentenir, bank emok, tengkulak dan pinjaman daring secara online ilegal.
Namun, pihaknya kini hanya melayani simpan pinjam akibat keterbatasan permodalan tersebut.
0 comments:
Post a Comment