Petugas dari Polresta Bandara Soetta memeriksa para tersangka pelaku penyelundup PMI ilegal ke Kamboja
TANGERANG KONTAK BANTEN Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta),
Polda Metro Jaya, kembali menggagalkan upaya keberangkatan 10 orang
Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau secara ilegal menuju
negara Kamboja.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol
Yandri Mono di Tangerang, Rabu, mengatakan upaya penggagalan PMI ilegal
ini dilakukan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta
(Soetta), Tangerang, Banten.
Ia menjelaskan penggagalan ini
berawal dari pengamanan dua tersangka yang berperan sebagai perekrut dan
mendampingi para PMI ilegal ketika akan berangkat ke Kamboja.
"Dua
tersangka yang kami amankan berperan sebagai perekrut dan mendampingi
hingga mengurus proses keberangkatan para PMI non prosedural itu,"
jelasnya.
Menurut dia, dari hasil pengungkapan ini terdapat 10
orang PMI dan tiga diantaranya sudah pernah bekerja di Kamboja sebagai
admin judi online, sehingga satu diantara mereka ditetapkan sebagai
tersangka karena mengajak korban lainnya untuk ikut ke Kamboja bekerja
sebagai admin judi online.
Yandri menyebut, jika para CPMI
tersebut direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji fantastis
Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan.
"Informasi yang mereka sampaikan melalui facebook berisi lowongan pekerjaan di Kamboja," ucapnya.
Adapun
untuk modus perekrutan dilakukan melalui grup khusus, di mana korban
satu sama lain tidak saling mengenal. Setelah para korban mengirimkan
pesan sebagai respon dari iklan di Facebook itu, perekrut melakukan
pendataan dan menjanjikan pekerjaan sebagai admin judi online di Kamboja
dengan gaji besar.
"Korban
yang tertarik diminta mengirimkan dokumen untuk mengurus paspor.
Menariknya, para korban tidak diminta membayar biaya apapun, melainkan
justru difasilitasi, termasuk pembuatan paspor," ungkapnya.
Sementara
itu, Kanit I Jatanras Polres Bandara Soekarno Hatta Ipda Herman Slamet
menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas
melakukan patroli di Terminal 2 Keberangkatan Internasional pada Senin
26 Agustus 2025, sekitar pukul 11.48 WIB.
"Mereka hendak terbang menggunakan pesawat Viet Jet Air VJ 854 dengan rute Jakarta–Ho Chi Minh. Tujuan akhir mereka adalah Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online secara nonprosedural," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga dari korban sebelumnya sudah pernah bekerja di Kamboja dan sedang pulang cuti. "Mereka kemudian mengajak rekan-rekannya untuk ikut serta," tukasnya.
Herman mengungkapkan peran dua tersangka yang ditangkap yaitu, tersangka pertama membantu proses pemberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta. Dimana, mereka mendapatkan keuntungan Rp7 juta.
Adapun tersangka kedua, berperan memberikan informasi terkait pekerjaan dan gaji di Kamboja, membantu pengurusan paspor dan berangkat bersama CPMI menuju Kamboja.
Kedua tersangka, kata Herman, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini, seluruh korban beserta barang bukti sudah diamankan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
0 comments:
Post a Comment