TANGERANG KONTAK BANTEN Setelah didesak oleh Mahasiswa Kabupaten Tangerang, yang tergabung dalam HMI, PMII dan BEM. Tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Tangerang tahun 2025 yang bernilai Rp 43,5 juta, akan diturunkan menjadi Rp 35 juta, hal itu dibarengi dengan dicabutnya Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 dan diberlakukannya kembali Perbup Nomor 94 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (1/9).
Salah satu kordinator aksi unjuk rasa, Romi HMI Kabupaten Tangerang mengatakan, bahwa pihaknya, bersama dengan para peserta aksi unjuk rasa yang tergabung dalam HMI, PMII, dan BEM Unipi hanya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat, dan mahasiwa ditengah-tengah kondisi ekonomi yang saat ini tidak menentu. Dimana, masyarakat dan mahasiwa meminta agar tunjangan perumahan untuk anggota, wakil, dan ketua DPRD dicabut.
“Tuntutan kami yang pertama, meminta tunjangan perumahan untuk DPRD yang tertuang dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2025 dicabut,” kata Romi saat berorasi didepan gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (1/9).
Menurut Romi, kebijakan yang tertuang dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2025 itu mengatur tentang besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp 43,5 juta, Wakil DPRD Rp 39,4 juta, dan Anggota DPRD sebesar Rp 35,4 juta. Tentunya, kebijakan tsrsebut sangat tidak berpihak kepada masyarakat, bahkan justru menyakiti hati masyarakat yang masih berjuang untuk mendapatkan gaji UMR. Pasalnya, masih banyak masyarakat Kabupaten Tangerang yang berpenghasilan dibawah UMR.
“Jelas, kebijakan dalam Perbup ini tidak pro terhadap masyarakat. Sementara, rakyatnya masih banyak yang bergaji kecil, maksimal hanya UMR,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud mengatakan, bahwa pihaknya bersama anggota dan pimpinan DPRD sudah mengajukan, pencabutan Perbup Nomor 1 Tahun 2025, dan dalam waktu dekat, Perbup Nomor 1 Tahun 2025, Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, dimana dalam perbup itu diatur perihal tunjangan perumahan sebesar Rp 43,5 juta untuk Ketua Dewan, Rp 39,5 juta untui Wakil Ketua Dewan, dan Rp 35,4 juta untuk Anggota Dewan.
“Kita sudah mengajukan untuk pencabutan atau pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025, kepada Bupati Tangerang. Dan, itu sudah di acc juga,” kata Amud.
Amud juga menegaskan, bahwa pencabutan atau pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 itu dipastikan, akan berlaku pada Kamis (4/9/2025) mendatang. Dia juga mengatakan, aturan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Tangerang alan dikembalikan kepada Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2023 lalu, dimana dalam Perbup tersebut, Ketua DPRD akan mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta, Wakil Ketua DPRD mendapatkan tunjangan Rp 34 juta, dan Anggota DPRD akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 32 juta.
“Ketika Perbup Nomor 1 Tahun 2025 dicabut atau dibatalkan, maka akan diberlakukan Perbup Nomor 94 Tahun 2023. Untuk, besarannya tentunya seperti yang sudah berkembang di media, dan tentunya kawan-kawan sudah lihat dan sudah tahu juga,” kata Amud.
Saat disinggung, terkait tunjangan Transportasi apakah akan dicabut atau dievaluasi. Mengingat, tunjangan Transportasi Ketua DPRD sebesar Rp 22 Juta, Wakil Ketua DPRD Rp 21 Juta, dan Anggota DPRD Rp 19 Juta. Amud mengatakan, bahwa hal itu nantinya akan dikaji terlebih dahulu, dan akan dikonsultasikan dengan Kementrian Dalam Negeri Indonesia.
“Hal itu nanti akan kita kaji dulu ya, dan akan kita konsultasikan dengan semua pihak. Terutama, dengan Kementrian Dalam Negeri, karena kita tidak bisa sewenang-wenang dan semaunya kita,” kata Amud.
Amud juga mengapresiasi Mahasiswa Kabupaten Tangerang, yang telah melakukan aksi unjuk rasa tanpa melakukan aksi anarkis, dan semua aspirasi dapat disampaikan dengan cara-cara yang elegan, dan dialog antarara Mahasiswa dengan DPRD Kabupaten Tangerang.
“Alhamdulillah semua berjalan dengan aman, dan kondusif. Terimakasih, kepada teman-teman mahasiswa, karena sudah melakukan aksi unjuk rasa dengan sopan dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya
0 comments:
Post a Comment