TANGSEL KONTAK BANTEN --Pelaku penganiayaan istri siri di wilayah Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya ditangkap polisi. U (43) diamankan kurang dari 24 jam di rumahnya yang berada Kampung Rawa Macek, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.
“Setelah adanya laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Serpong mendatangi TKP mencari keterangan saksi-saksi yang berada di TKP. Tidak butuh waktu lama dalam waktu 5 jam tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong dapat mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Serpong Kompol Suhardono saat menggelar konferensi pers, Kamis (23/10).
Suhardono menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban berinisial D sedang mengendarai sepeda motor bersama pelaku dengan posisi dibonceng di daerah Pamulang. Kemudian saat korban dan pelaku sedang dalam perjalanan pulang, tiba-tiba terjadi pertengkaran adu mulut terkait masalah ekonomi.
“Jadi motifnya ekonomi karena pelaku meminta uang kepada korban untuk membayar cicilan sepeda motor. Korban yang sedang mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan, lalu pada saat korban pergi dengan berjalan kaki, tiba-tiba pelaku langsung menabrak korban dengan kecepatan sedang yang mengakibatkan korban langsung terjatuh,” katanya.
Kemudian, lanjut Suhardono, korban mencoba bangun tetapi pelaku memaksa korban untuk naik ke motor. Namun, saat itu korban tidak mau dan langsung pergi dan membuat pelaku geram.
“Lalu pelaku dengan sadar langsung mendorong korban sampai korban terjatuh dan terbentur trotoar yang mengakibatkan korban luka,” sebutnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala belakang dengan 13 jahitan dan luka pada bagian pergelangan tangan sebelah kiri.
“Kondisi korban masih dalam tahap pemulihan di rumah sakit dan informasi terbaru sudah dipulangkan. Jadi untuk luka di kepala ada sekitar 13 jahitan dan ada luka di tangan, begitu didorong tangan itu menahan badan,” jelasnya.
Suhardono menambahkan, pelaku berprofesi sebagai buruh serabutan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, nasib nahas dialami seorang ibu muda berinisial D (34) warga Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). D menjadi korban penganiayaan oleh suami sirihnya hingga mengalami luka-luka.







0 comments:
Post a Comment