Friday, 24 October 2025

Pelaku Penganiayaan Istri Siri di Serpong Akhirnya Ditangkap

  

TANGSEL KONTAK BANTEN --Pelaku penganiayaan istri siri di wilayah Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya ditangkap polisi. U (43) diamankan kurang dari 24 jam di rumahnya yang berada Kampung Rawa Macek, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.

“Setelah adanya laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Serpong mendatangi TKP mencari keterangan saksi-saksi yang berada di TKP. Tidak butuh waktu lama dalam waktu 5 jam tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong dapat mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Serpong Kompol Suhardono saat menggelar konferensi pers, Kamis (23/10).

Suhardono menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban berinisial D sedang mengendarai sepeda motor bersama pelaku dengan posisi dibonceng di daerah Pamulang. Kemudian saat korban dan pelaku sedang dalam perjalanan pulang, tiba-tiba terjadi pertengkaran adu mulut terkait masalah ekonomi.

“Jadi motifnya ekonomi karena pelaku meminta uang kepada korban untuk membayar cicilan sepeda motor. Korban yang sedang mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan, lalu pada saat korban pergi dengan berjalan kaki, tiba-tiba pelaku langsung menabrak korban dengan kecepatan sedang yang mengakibatkan korban langsung terjatuh,” katanya.

Kemudian, lanjut Suhardono, korban mencoba bangun tetapi pelaku memaksa korban untuk naik ke motor. Namun, saat itu korban tidak mau dan langsung pergi dan membuat pelaku geram.

“Lalu pelaku dengan sadar langsung mendorong korban sampai korban terjatuh dan terbentur trotoar yang mengakibatkan korban luka,” sebutnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala belakang dengan 13 jahitan dan luka pada bagian pergelangan tangan sebelah kiri.

“Kondisi korban masih dalam tahap pemulihan di rumah sakit dan informasi terbaru sudah dipulangkan. Jadi untuk luka di kepala ada sekitar 13 jahitan dan ada luka di tangan, begitu didorong tangan itu menahan badan,” jelasnya.

Suhardono menambahkan, pelaku berprofesi sebagai buruh serabutan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, nasib nahas dialami seorang ibu muda berinisial D (34) warga Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). D menjadi korban penganiayaan oleh suami sirihnya hingga mengalami luka-luka.

D menuturkan, penganiayaan bermula ketika dirinya dan sang suami cekcok soal uang saat sedang berboncengan sepeda motor menuju rumahnya, pada Minggu (19/10/2025). (
Share:

0 comments:

Post a Comment

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

CREW KORAN KONTAK BANTEN

CREW KORAN KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support