
JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim yang
menyatakan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira
Puspadewi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT
Jembatan Nusantara. Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons vonis 4,5
tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ira yang telah
dibacakan pada Kamis, 20 November 2025.
Budi mengetahui, dalam perkara ini terungkap bahwa Ira melakukan pengkondisian terhadap proses penilaian kapal yang akan diakuisisi.
Tindakan tersebut menyebabkan keputusan korporasi yang diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgment Rules (BJR).
"Dalam konteks tata kelola BUMN, penyimpangan ini pada akhirnya meningkatkan risiko kerugian keuangan negara," terang Budi.
Prinsip BJR kata Budi, semestinya menjadi dasar setiap pengambilan keputusan strategis di lingkungan korporasi, menuntut direksi untuk bertindak hati-hati, independen, bebas dari benturan kepentingan, serta mengacu pada informasi dan analisis yang memadai.
"Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa akuisisi PT JN oleh PT ASDP bukan sekadar transaksi pembelian kapal, tetapi juga mencakup pengambilalihan kewajiban utang korporasi yang secara otomatis menambah beban valuasi dan risiko finansial bagi ASDP. Dalam proses praakuisisi juga diduga tidak dilakukan due diligence secara objektif," terang Budi.
Selain itu, kata Budi, dalam fakta persidangan juga diungkap bahwa sebagian kapal yang diakuisisi berada dalam kondisi tua, memerlukan biaya perawatan besar, dan berpotensi menjadi kewajiban finansial jangka panjang bagi perusahaan.
"Sehingga dalam amar putusan, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara," tutur Budi.
Untuk itu kata Budi, KPK menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penyusunan dakwaan, dilakukan secara akuntabel dan berlandaskan kecukupan alat bukti.
Validitas proses tersebut pun telah diuji dua kali secara formil melalui mekanisme praperadilan yang dalam putusannya memastikan bahwa langkah-langkah KPK sah menurut hukum.
"Karenanya, KPK mengajak publik untuk terus mengawal setiap proses penanganan perkara dan tetap menempatkan kepercayaan pada proses hukum yang telah berjalan," kata Budi.
Budi memastikan, dalam menjalankan tugas, KPK menegaskan tidak bekerja berdasarkan opini yang berkembang, tetapi berlandaskan hukum, fakta, dan alat bukti yang sah.
"KPK berkomitmen untuk terus menjaga integritas penegakan hukum, melindungi keuangan negara, serta memastikan badan usaha milik negara menjalankan praktik bisnis yang sehat, transparan, dan akuntabel," pungkas Budi.






0 comments:
Post a Comment