
Anggota Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mahfud MD.
JAKARTA KONTAK BANTEN Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif
menduduki jabatan sipil bersifat final dan otomatis langsung berlaku.
Demikian penegasan Anggota Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD
menanggapi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan bagi
anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau
jabatan sipil selama masih berstatus aktif.
"Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat.
Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu
diketokkan itu berlaku," kata Mahfud dikutip Minggu 16 November 2025.
Dengan demikian, kata Mahfud, proses-proses pemberhentian anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus segera kembali diatur.
Dengan demikian, kata Mahfud, proses-proses pemberhentian anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus segera kembali diatur.
"Itu kalau kita masih mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi yang konstitusional," kata Mahfud.
Mahfud melanjutkan, Putusan MK tidak harus mengubah undang-undang, karena langsung berlaku.
"Undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu kan isinya. Atau ditugaskan oleh Kapolri itu sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku," kata Mahfud.
Mahfud menekankan bahwa Putusan MK tidak ada hubungannya dengan Tim Percepatan Reformasi Polri.
"Putusan MK itu putusan hukum, kalau putusan reformasi Polri itu administratif yang disampaikan ke presiden," kata mantan Menko Polhukam ini.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Putusan itu dibacakan pada Kamis 13 November 2025.
"Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta






0 comments:
Post a Comment