Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB.
Tim Dirreskrimum kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati ES beserta sejumlah barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 serta uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 dan USD 50 yang disimpan di salah satu ruangan di tempat tinggalnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa perlengkapan yang diduga digunakan untuk praktik penggandaan uang seperti peti kayu, kain hijau, kardus, serta lembaran uang palsu yang ditempel pada sterofoam.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ES mengaku memperoleh sebagian uang palsu tersebut dari seseorang berinisial SK, warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang,” katanya, Jumat (7/11/2025) Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim Penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka SK di rumahnya yang bertempat di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB. Keduanya sudah kami tangkap untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Berdasarkan hasil interogasi awal, SK mengakui telah menjual uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 sebanyak delapan lak,” tambahnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6000 lembar uang rupiah pecahan Rp100.000, 550 lembar pecahan 100 Dollar Amerika, 150 lembar USD/Dolar Amerika pecahan 50 Dollar, empat buah peti kayu, dan 10 buah kardus.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 50 miliar,” ujarnya.
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Hengki menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait penanganan perkara dugaan peredaran Upal itu. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar tetap waspada dan hati-hati.Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran penggandaan uang atau investasi yang tidak masuk akal. Polda Banten akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya







0 comments:
Post a Comment