SERANG KONTAK BANTEN – Seluruh personel kepolisian di wilayah hukum Polda Banten, harus profesional, agar penegakkan hukum bisa dilakukan secara adil dan tidak berpihak. Tindakan itu harus dilakukan, agar masyarakat Banten bisa merasa aman dan tidak segan mengadukan perkara kepada pihak kepolisian.
Pesan itu disampaikan Wakapolda Banten Brigadir Jenderal Polisi (Brigjenpol) Hendra Wirawan, di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahun Anggaran 2025 dengan tema “Profesionalisme dalam Penegakkan Hukum Polri”, di Aula Serbaguna Polda Banten, Selasa (4/11/2025).
Brigjenpol Hendra Wirawan mengatakan, Polisi memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum yang adil, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan itu, dijelaskan salah satu tugas pokok Polri adalah melaksanakan penegakan hukum. Namun demikian, tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pelayanan publik, juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan reformasi di bidang hukum.
“Kedua aspek tersebut, penegakan hukum dan pelayanan publik memerlukan pembaruan regulasi, yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Polri secara profesional dan akuntabel,” tambahnya.
Hendra mengatakan, reformasi hukum bertujuan untuk meningkatkan rasa keadilan, efisiensi, dan transparansi dalam proses hukum. Dari tujuan tersebut, Polri perlu melakukan refleksi terhadap pelaksanaan tugas selama ini, agar diketahui setiap tindakan yang dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
“Apakah Polri telah memberikan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat? Apakah kita sudah efisien dalam pelaksanaan tugas, baik di bidang penegakan hukum maupun non-penegakan hukum? Pertanyaan-pertanyaan ini hendaknya menjadi bahan renungan bersama agar kita terus memperbaiki diri dalam mewujudkan reformasi hukum yang sejati,” pungkasnya.
Hendra menyoroti tantangan reformasi hukum, di era disrupsi yang sangat dinamis. Menurutnya, Polri harus mampu beradaptasi terhadap berbagai perubahan yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas pokok, baik dalam fungsi penegakan hukum, maupun penyediaan akses informasi hukum yang transparan dan mudah dijangkau masyarakat.
“Fungsi hukum Polri, merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung Asta Cita. Oleh karena itu, kita memiliki tanggung jawab besar tidak hanya dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan akses informasi hukum yang terbuka kepada masyarakat,” jelasnya.
Hendra menekankan, ada beberapa hal yang harus dilakukan para personel kepolisian dalam upaya meningkatkan profesionalisme. Seperti, melakukan pembinaan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, baik personel pengemban fungsi hukum maupun seluruh anggota Polri lainnya, khususnya dalam aspek culture dan mindset.
Kemudian, kata dia, perubahan instrumen hukum pada aspek regulasi yang dapat menyentuh perubahan budaya dan pola pikir, serta memperkuat penegakan hukum di internal kepolisian. Serta, implementasi regulasi pada aspek penegakan hukum internal yang berkeadilan dan transparan.
“Ketiga hal tersebut, harus dikolaborasikan dengan partisipasi masyarakat agar reformasi hukum benar-benar membumi dan berdampak nyata,” ujarnya.
Kabidkum Polda Banten Komisaris Besar Polisi Kombespol Yuliani mengatakan, pelaksanaan Bimtek ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Banten dalam membina dan meningkatkan kemampuan hukum personel di seluruh jajaran.
“Kegiatan Bimtek Bidkum ini, bukan sekadar agenda tahunan, melainkan momentum penting untuk memperkuat pemahaman hukum dan meningkatkan profesionalisme personel Polri, terutama dalam menghadapi dinamika tugas di lapangan,” imbuhnya.







0 comments:
Post a Comment