JAKARTA KONTAK BANTEN Ramai pemberitaan kepsek dan siswa di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, yang mendisiplinkan siswa mendapat taggapan dari Mahkamah Agung.
Dalam laman resmi MA tertera Peraturan Pemerintah yang melindungi Guru dalam melaksanakan tugas nya adalah PP No. 74 tahun 2008
Hal ini perlu diindahkan oleh murid/wali murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
Pasal 39 ayat 1.
“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,”
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40.
“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,”
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.







0 comments:
Post a Comment