KAB TANGERANG KONTAK BANTEN Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, akan mulai
memberlakukan pembatasan waktu operasional terhadap kendaraan/truk
bersumbu tiga atau lebih yang melintas di jalur Tol Tangerang-Merak,
tepatnya di wilayah Kabupaten Tangerang selama masa angkutan Natal 2025
dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Wakasatlantas Polresta Tangerang Iptu Kusmanto di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa kebijakan pembatasan bagi truk sumbu tiga ini berlakukan mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
"Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan sumbu tiga muatan tambang. Yang diperbolehkan hanya muatan esensial seperti sembako, BBM, ternak, dan pakan ternak," jelasnya.Ia bilang, pembatasan aktivitas bagi kendaraan bermuatan barang ini akan berlaku disepanjang jalur Tol Tangerang-Merak khususnya mulai dari kilometer 31 sampai 45 antara jalur Jakarta-Merak menuju perlintasan Pulau Sumatera.
"Pembatasan kendaraan truk tambang dan sumbu tiga di jalan tol, dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penumpukan di jalan bebas hambatan pada momen Nataru," jelasnya.
Ia menjelaskan, selama masa pembatasan tersebut, pihaknya menyiapkan pengalihan arus lalu lintas. Dimana, kendaraan muatan dialihkan ke lintas jalan arteri.Sementara, untuk jam operasionalnya, mengikuti Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang.
"Diperbolehkan melintas hanya pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Di luar jam itu tidak diizinkan beroperasi," tuturnya.
Dalam hal ini, Satlantas Polresta Tangerang juga mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan yang terjadi di Jalan Raya Tangerang-Serang. Di sepanjang jalan arteri itu, terdapat lima titik rawan kemacetan.
"Kami akan antisipasi titik-titik yang biasanya padat kendaraan seperti di Bitung, Pasar Cikupa, Jayanti, Citra Raya, Cibadak dan Lampu merah Tigaraksa," kata dia.
Wakasatlantas Polresta Tangerang Iptu Kusmanto di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa kebijakan pembatasan bagi truk sumbu tiga ini berlakukan mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
"Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan sumbu tiga muatan tambang. Yang diperbolehkan hanya muatan esensial seperti sembako, BBM, ternak, dan pakan ternak," jelasnya.Ia bilang, pembatasan aktivitas bagi kendaraan bermuatan barang ini akan berlaku disepanjang jalur Tol Tangerang-Merak khususnya mulai dari kilometer 31 sampai 45 antara jalur Jakarta-Merak menuju perlintasan Pulau Sumatera.
"Pembatasan kendaraan truk tambang dan sumbu tiga di jalan tol, dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penumpukan di jalan bebas hambatan pada momen Nataru," jelasnya.
Ia menjelaskan, selama masa pembatasan tersebut, pihaknya menyiapkan pengalihan arus lalu lintas. Dimana, kendaraan muatan dialihkan ke lintas jalan arteri.Sementara, untuk jam operasionalnya, mengikuti Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang.
"Diperbolehkan melintas hanya pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Di luar jam itu tidak diizinkan beroperasi," tuturnya.
Dalam hal ini, Satlantas Polresta Tangerang juga mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan yang terjadi di Jalan Raya Tangerang-Serang. Di sepanjang jalan arteri itu, terdapat lima titik rawan kemacetan.
"Kami akan antisipasi titik-titik yang biasanya padat kendaraan seperti di Bitung, Pasar Cikupa, Jayanti, Citra Raya, Cibadak dan Lampu merah Tigaraksa," kata dia.







0 comments:
Post a Comment