JAKARTA KONTAK BANTEN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Meski demikian, MK meminta DPR dan pemerintah untuk mengkaji dan merumuskan ulang regulasi tersebut agar lebih jelas dan komprehensif.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Mereka menilai frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum, sehingga ditolak seluruhnya. Namun, Mahkamah berpandangan bahwa DPR dan pemerintah tetap perlu melakukan kajian mendalam untuk menyempurnakan UU Tipikor demi kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi.
Dengan putusan ini, ketentuan dalam UU Tipikor tetap berlaku, sambil menunggu kemungkinan perumusan ulang oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan pertimbangan MK.







0 comments:
Post a Comment