Kuching - Sebanyak 425 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi
oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak pada 29 – 30 Januari 2026.
Pemulangan ratusan PMI ke tanah air melalui jalur darat itu didampingi
KJRI Kuching.
Pendampingan dilakukan di dua depot imigrasi
berbeda, yakni Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, dengan 99
WNI, dan DTI Bekenu, Miri, dengan 326 WNI. Dari rombongan deportasi
Bekenu, terdapat satu bayi yang baru lahir 1 minggu, menambah sisi
kemanusiaan dalam proses pemulangan yang terkoordinasi ini.
Para
PMI ini terdiri atas 344 laki-laki dan 81 perempuan, dari jumlah itu 95
orang memiliki paspor, sementara 349 lainnya menggunakan Surat
Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Terkait pelanggaran hukum
keimigrasian, sebanyak 349 orang masuk ke Malaysia tanpa dokumen atau
izin resmi, 89 orang overstaying, dan enam orang terjerat kasus judi
daring.
Meski begitu, proses pemulangan berlangsung tertib dan
aman berkat koordinasi KJRI dengan otoritas imigrasi Malaysia dan
Indonesia. Konjen RI di Kuching, Abdullah Zulkifli, menekankan sisi
kemanusiaan dalam setiap proses deportasi.
“KJRI Kuching berkomitmen menjamin kelancaran pemulangan WNI agar
mereka dapat kembali ke tanah air dengan aman, terkoordinasi baik, dan
bermartabat. Kami memahami kondisi mereka, termasuk adanya bayi yang
ikut dipulangkan, sehingga pendampingan dilakukan dengan perhatian
penuh,” ujar Abdullah Zulkifli.
Konjen RI mengimbau agar kepada
para PMI yang dideportasi untuk tidak kembali melakukan pelanggaran.
Khususnya, masuk ke Sarawak secara ilegal maupun melakukan tindakan
kriminal.
“Kami mengimbau agar pengalaman ini menjadi pelajaran
penting, jangan kembali melakukan pelanggaran, baik dengan masuk ke
Sarawak secara ilegal maupun melakukan tindakan kriminal. Kepatuhan
terhadap hukum adalah kunci perlindungan bagi WNI di luar negeri,”
katanya.
Adapun 425 PMI yang dideportasi berasal dari Kalimantan Barat (178
orang), Nusa Tenggara Barat (78 orang), Jawa Timur (42 orang), Nusa
Tenggara Timur, Lampung, dan Jawa Tengah. Kemudian, Sulawesi Selatan,
Sulawesi Utara, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Banten, Riau, dan
Jambi.
Dari sisi pekerjaan, sebagian besar bekerja di sektor jasa
(131 orang) dan konstruksi (124 orang). Sementara, sisanya tersebar di
perkebunan, industri, dan perkapalan.
Sejak awal Januari 2026 KJRI
Kuching telah memfasilitasi pemulangan sebanyak 798 WNI/PMI bermasalah
melalui mekanisme deportasi. Sedangkan, 8 orang lainnya melalui
repatriasi langsung.







0 comments:
Post a Comment