JAKARTA KONTAK BANTEN - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan, rencana kenaikan gaji hakim tidak serta-merta batal karena adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Menurut Prasetyo, kebijakan peningkatan kesejahteraan hakim merupakan salah satu ikhtiar Pemerintah untuk mencegah terjadinya praktik menyimpang.
“Kalau masih ada yang terjadi (korupsi), tentu kita prihatin. Kita terus-menerus mengimbau kepada institusi terkait untuk memperbaiki diri,” kata Prasetyo, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Ia menilai, perbuatan korupsi yang dilakukan oleh oknum tidak bisa digeneralisasi sebagai kesalahan institusi maupun kebijakan Pemerintah.
“Tidak ada dampak. Ini oknum, satu dua orang. Bukan kemudian institusinya atau kebijakannya yang dihapus. Apalagi terkait kenaikan gaji, karena itu justru bagian dari upaya kita untuk mengurangi budaya-budaya yang tidak baik,” jelasnya.
Prasetyo juga mengungkapkan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji hakim telah ditandatangani. “Sudah ditandatangani, alhamdulillah sudah. Tinggal kita berlakukan,” ujarnya.
Terkait besaran kenaikan gaji, Prasetyo menyebut, angkanya tidak sama persis dengan skema yang sempat beredar sebelumnya, meski selisihnya tidak terlalu jauh. “Secara persis memang tidak sama, tapi tidak jauh berbeda,” pungkasnya.







0 comments:
Post a Comment