-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkot Serang Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

Thursday, 19 February 2026 | Thursday, February 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-20T06:08:15Z

KOTA SERANG KONTAK BANTEN   Pemerintah Kota Serang menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengatakan total jam kerja ASN selama Ramadan tetap 35 jam per minggu, di luar waktu istirahat. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang.Jam kerja ASN Pemkot Serang selama bulan Ramadan ditetapkan 35 jam per minggu, di luar jam istirahat,” ujar Murni, Kamis 19 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pengaturan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pemkot Serang telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Serang Nomor 800/41/BKPSDM/II/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan.

Menurut Murni, surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Pengaturan ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri, tetapi menyesuaikan dengan regulasi dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, jam masuk ditetapkan pukul 08.00 WIB. Sementara jam pulang disesuaikan.

Pada Senin hingga Kamis, ASN bekerja hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja berakhir pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB.

Murni memastikan penyesuaian jam kerja tidak akan mengganggu pelayanan publik. Perangkat daerah diminta mengatur pola kerja internal, termasuk sistem shift bila diperlukan. “Jam kerja disesuaikan tanpa mengurangi standar layanan. Untuk instansi pelayanan publik bisa menerapkan sistem shift atau pengaturan internal agar pelayanan tetap berjalan maksimal,” katanya.

Ia menegaskan unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib menjaga kualitas dan kecepatan pelayanan.

“Pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, dan perizinan harus tetap optimal meskipun di bulan Ramadan,” tegasnya.

Selain itu, pengawasan disiplin ASN tetap diberlakukan sebagaimana hari kerja biasa. Kehadiran dan kinerja pegawai menjadi tanggung jawab pimpinan perangkat daerah masing-masing.

“Ramadan bukan alasan untuk menurunkan produktivitas. Justru ini momentum untuk meningkatkan disiplin, integritas, dan semangat kerja,” ujar Murni.

Ia berharap bulan suci ini menjadi ruang refleksi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik. “Kami ingin ASN tetap menjaga keseimbangan antara ibadah dan tugas kedinasan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap prima,” pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update