JAKARTA KONTAK BANTEN– PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah Indonesia mulai 1 Februari 2026. Dalam pembaruan kali ini, sejumlah BBM nonsubsidi mengalami penurunan harga, termasuk Pertamax yang kini dibanderol Rp 11.800 per liter.
Mengutip laman resmi Pertamina, Sabtu (31/1/2026), kebijakan ini mengikuti formula harga terbaru yang ditetapkan pemerintah dan berlaku untuk beberapa jenis BBM umum nonsubsidi.
Di wilayah Jabodetabek, harga Pertamax (RON 92) turun dari Rp 12.350 menjadi Rp 11.800 per liter. Penurunan juga terjadi pada Pertamax Green (RON 95) yang kini dijual Rp 12.450 per liter, dari sebelumnya Rp 13.150 per liter pada Januari 2026.
Untuk produk dengan angka oktan lebih tinggi, Pertamax Turbo (RON 98) turut terkoreksi dari Rp 13.400 menjadi Rp 12.700 per liter.
Penyesuaian ini menjadi kabar positif bagi konsumen BBM nonsubsidi di tengah perhatian masyarakat terhadap biaya energi dan transportasi.
Harga Solar Nonsubsidi Ikut Turun
Tak hanya bensin, penurunan harga juga terjadi pada BBM jenis solar nonsubsidi atau Dex Series. Di Jabodetabek, harga Dexlite (CN 51) turun dari Rp 13.500 menjadi Rp 13.250 per liter.
Sementara itu, Pertamina Dex (CN 53) juga mengalami koreksi harga dari Rp 13.600 menjadi Rp 13.500 per liter.
BBM Subsidi Tetap
Di sisi lain, harga BBM penugasan dan subsidi tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap dijual Rp 10.000 per liter, sedangkan Biosolar bertahan di harga Rp 6.800 per liter.
Dengan demikian, program BBM subsidi pemerintah tetap berjalan dengan harga yang sama guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas sektor transportasi dan logistik.
Mengacu Formula Harga Pemerintah
Pertamina menegaskan, penyesuaian harga BBM dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pergerakan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020. Regulasi tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Formula tersebut mencakup sejumlah komponen utama, antara lain harga minyak mentah, biaya distribusi, serta faktor nilai tukar. Melalui mekanisme ini, harga BBM nonsubsidi dapat bergerak naik maupun turun mengikuti dinamika pasar energi global.
Pertamina memastikan setiap penyesuaian harga dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.







0 comments:
Post a Comment