Sunday, 1 February 2026

Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 1 Februari 2026

 


JAKARTA KONTAK  BANTEN– PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah Indonesia mulai 1 Februari 2026. Dalam pembaruan kali ini, sejumlah BBM nonsubsidi mengalami penurunan harga, termasuk Pertamax yang kini dibanderol Rp 11.800 per liter.

Mengutip laman resmi Pertamina, Sabtu (31/1/2026), kebijakan ini mengikuti formula harga terbaru yang ditetapkan pemerintah dan berlaku untuk beberapa jenis BBM umum nonsubsidi.

 Di wilayah Jabodetabek, harga Pertamax (RON 92) turun dari Rp 12.350 menjadi Rp 11.800 per liter. Penurunan juga terjadi pada Pertamax Green (RON 95) yang kini dijual Rp 12.450 per liter, dari sebelumnya Rp 13.150 per liter pada Januari 2026.

 Untuk produk dengan angka oktan lebih tinggi, Pertamax Turbo (RON 98) turut terkoreksi dari Rp 13.400 menjadi Rp 12.700 per liter.

 Penyesuaian ini menjadi kabar positif bagi konsumen BBM nonsubsidi di tengah perhatian masyarakat terhadap biaya energi dan transportasi.

 Harga Solar Nonsubsidi Ikut Turun

Tak hanya bensin, penurunan harga juga terjadi pada BBM jenis solar nonsubsidi atau Dex Series. Di Jabodetabek, harga Dexlite (CN 51) turun dari Rp 13.500 menjadi Rp 13.250 per liter.

 Sementara itu, Pertamina Dex (CN 53) juga mengalami koreksi harga dari Rp 13.600 menjadi Rp 13.500 per liter.

 BBM Subsidi Tetap

 Di sisi lain, harga BBM penugasan dan subsidi tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap dijual Rp 10.000 per liter, sedangkan Biosolar bertahan di harga Rp 6.800 per liter.

 Dengan demikian, program BBM subsidi pemerintah tetap berjalan dengan harga yang sama guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas sektor transportasi dan logistik.

 Mengacu Formula Harga Pemerintah

Pertamina menegaskan, penyesuaian harga BBM dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pergerakan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

 Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020. Regulasi tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

 Formula tersebut mencakup sejumlah komponen utama, antara lain harga minyak mentah, biaya distribusi, serta faktor nilai tukar. Melalui mekanisme ini, harga BBM nonsubsidi dapat bergerak naik maupun turun mengikuti dinamika pasar energi global.

 Pertamina memastikan setiap penyesuaian harga dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Support