< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

72 Perusahaan Dapat Penangguhan UMK 2017

Jumat, 30 Desember 2016 | Jumat, Desember 30, 2016 WIB | Last Updated 2016-12-30T11:40:45Z
Serang-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akhirnya menyetujui penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2017.Dari total 78 perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan, hanya 72 perusahaan yang diberikan penangguhan. Empat perusahaan lain ditolak, dan dua perusahaan lainnya tidak dilakukan verifikasi lapangan karena berkas usulan penangguhan UMK yang diterima oleh Disnakertrans dianggap tidak melengkapi.“Yang disetujui dan ditolak ini berdasarkan hasil rapat pleno hari ini (kemarin-red),” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Alhamidi, Jumat (30/12/2016).Ia mengungkapkan empat perusahaan yang ditolak berada di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. Sedangkan usulan penangguhan UMK oleh empat perusahaan itu ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. “Misalnya, ternyata dari hasil verifikasi lapangan, tidak ada persetujuan pekerja atau serikat pekerja,” imbuhnya.Menurutnya surat keputusan (SK) penangguhan UMK 2017 selanjutnya disampaikan ke Plt Gubernur Banten Nata Irawan melalui Biro Hukum untuk disetujui.“Tadi sudah kita sampaikan hasil ini ke Biro Hukum. Targetnya paling lambat pada 5 Januari 2017 sudah ada SK-nya. Sebab SK itu dibutuhkan manajemen perusahaan untuk dasar membayar gaji karyawan bulan Januari,” ujarnya.Sementara disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinakertrans Provinsi Banten Untung Saritomo, untuk perusahaan yang diterima penangguhannya, maka pemberian gaji karyawan akan mengacu pada tiga opsi.Pertama, melaksnakan gaji sesuai UMK lama atau UMK tahun 2016. Kedua, membayar gaji di antara besaran UMK 2016 dan 2017. “Jadi opsi dua ini, gajinya di tengah-tengah dari UMK sebelumnya dengan UMK baru,” katanya.Ketiga, melakukan kenaikan UMK hingga sesuai UMK 2017 secara bertahap. “Jadi tiga opsi ini yang tertuang dalam peraturan Kemenakertrans,” ujar Untung.Untung menjelaskan, penerapan tiga opsi pemberian UMK tersebut akan disesuaikan melalui monitoring yang akan dilaksanakan pada awal 2017 nanti. “Jadi kita nanti evaluasi lagi maka perusahaan yang pakai opsi satu, dua atau tiga. Kita nanti ada monitoring lagi dengan dewan pegupahan,” jelasnya.Ia menuturkan, usulan penangguhan UMK 2017, dari 72 perusahaan yang disetujui dianggap telah memenuhi syarat yang ditetapkan.“Syarat utamanya kan adannya kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan atau serikat pekerja kalau memang ada di perusahaannya. Itu kita kroscek ke lapangan, bener nggak memang sudah sepakat. Kalau benar, ya disetujui, tapi kalau tidak ya tidak,” ungkapnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update