< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Belum Terima SPT Pascaperubahan OPD: Staf Risau, TKS Lebih Galau

Tuesday, 31 January 2017 | Tuesday, January 31, 2017 WIB | Last Updated 2017-01-31T12:21:12Z
RIBUAN pegawai Pemprov Banten hingga saat ini risau karena belum juga menerima surat perintah tugas (SPT) pascaperubahan organisasi perangkat daerah (OPD). Selain staf, lebih galau lagi para tenaga kerja sukarela (TKS) "bawaan" SKPD yang juga merana menanti kepastian penempatan, terlebih pada SKPD yang dilebur atau dipecah. Informasi yang dihimpun Kabar Banten, hingga pekan ketiga Januari ini pegawai belum juga efektif bekerja, terutama di SKPD-SKPD yang dilebur atau dipecah seperti Biro Humas dan Protokol yang dihapus, Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang dipecah, Biro Perlengkapan dan Aset, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) yang dipecah. Selain itu, SKPD-SKPD baru juga belum berjalan, seperti Biro Infrastruktur dan SDA dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. "Apa yang mau dikerjakan, bingung juga. SPT belum ada, dinas juga dipecah jadi dua," kata seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya, dihubungi Senin (30/1/2017).Pegawai pemprov lainnya mengatakan, saat ini staf hanya butuh kepastian penempatan supaya pemerintahan bisa berjalan efektif. "Saya kira pegawai butuh kepastian saja, ingin cepat tahu di mana ditempatkan supaya bisa kerja efektif. Tapi, sampai sekarang enggak jelas, SPT belum ada. Jadi pada galau. Honorer (TKS) lebih galau lagi tuh. Terutama pegawai-pegawai di SKPD yang dihapus," ujar ASN yang juga enggan disebutkan identitasnya ini. Menanggapi hal tersebut, Asisten Daerah (Asda) III Samsir mengatakan, SPT akan dibagikan pada Selasa (30/1/2017). "(Penempatan) staf itu sudah selesai, langsung dengan BKD yang mengurusi. Besok dibagikan SK-nya, sudah ditandatangani Pak Sekda minggu kemarin. Jadi per 1 Februari mereka sudah efektif bekerja," ucap Samsir, melalui sambungan telefon, kemarin.Selain itu, pemprov juga tetap mengakomodasi pegawai non-ASN atau TKS. Menurutnya, penempatan TKS juga sudah selesai diserahkan langsung kepada SKPD masing-masing. "TKS juga dibagi, tetapi yang ngebaginya masing-masing dinas, kan mereka yang ngangkat. Misalnya yang awalnya di Biro Perlengkapan dibagi ada yang ke Biro Keuangan, ada yang di Biro Rumah Tangga. Saya bilang jangan BKD yang ngurus ini (penempatan TKS), karena yang mengangkatnya kan dinas, dan itu sudah selesai," tuturnya. Ia memastikan tidak ada pegawai yang tidak mendapat tempat di pemprov. "Enggak, enggak boleh manusia ditelantarkan. Semua sudah dibereskan. Mereka kan saudara-saudara kita juga," ucapnya. Sementara, terkait pemangkasan TKS dalam rangka efisiensi, menurutnya sampai saat ini rencana tersebut belum diberlakukan. Menurutnya, perlu berbagai pertimbangan yang matang agar ke depan tidak menjadi persoalan. "Maunya begitu (dipangkas), tetapi teknisnya kan belum disepakati bagaimana mangkasnya. Tidak juga dengan membabi buta. Yang malas-malas mungkin iya. Rencananya kami akan rapat lagi, bagaimana yang terbaiknya. Kalau sembarangan menyelesaikan jadi masalah juga. Yang jelas, tidak boleh ada lagi perekrutan TKS-TKS baru," katanya.Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur pada BKD Banten, Herry Purnomo mengatakan, pada prinsipnya penempatan pegawai disesuaikan dengan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan pertimbangan kinerja serta keseimbangan SKPD. "Memang ada masukan dari SKPD, tetapi tidak mungkin diakomodir semua, betul itu staf jadi rebutan, dipilih yang bagus-bagus misalnya, akhirnya jomplang. Sesuai arahan Pak Sekda adalah keseimbangan SKPD," ujarnya. Menurutnya, untuk rotasi pegawai diutamakan untuk SKPD-SKPD yang nomenklaturnya mengalami perubahan. "Setahu saya enggak banyak (yang dimutasi), enggak sampai ribuan. Diutamakan SKPD yang dihapus dan yang SKPD baru," ucapnya
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update