< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Dugaan TPPU Rp 1 Triliun, Dua Eks Pejabat Dipolisikan

Senin, 13 Februari 2017 | Senin, Februari 13, 2017 WIB | Last Updated 2017-02-13T10:28:15Z
SERANG, (KB).-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dua mantan pejabat Pemprov Banten berinisial AS dan AC ke pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 1 triliun. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, keduanya dilaporkan pada Sabtu (11/2/2017) dengan laporan Nomor: 47/MAKI/II/2017. Laporan tersebut berdasarkan data yang diterima MAKI dari masyarakat. Harta yang tidak wajar sekitar Rp 1 triliun tersebut berasal dari dugaan kejahatan hasil pemerasan, suap, dan pungutan liar untuk izin lokasi perumahan, gedung, serta properti lainnya di Provinsi Banten. “Harta-harta tersebut tersimpan pada rekening di bank dengan nilai sekitar Rp 750 miliar atau kemungkinan besar sekitar Rp 1 triliun. Terlapor memiliki harta berlimpah yang tidak sesuai dengan profilnya, sehingga patut diduga melakukan TPPU,” katanya kepada Kabar Banten, Ahad (12/2/2017).Menurut pengacara Antasari Azhar tersebut, uang Rp 1 triliun tersebut selain dalam bentuk tabungan miliaran rupiah juga 4 rumah mewah yang berada di Serang dan Tangerang. Kedua aset rumah tersebut dapat ditelusuri di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Serang, dan Tangerang. “Keempat rumah mewah itu sudah sertifikat hak milik (SHM). Rumah-rumah mewah itu dapat telusuri di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di Banten,” ujarnya. Harta tersebut dikuasai terlapor dengan modus disembunyikan asal-usulnya, dititipkan ke orang lain, serta peminjaman nama. Untuk melengkapi dugaan TPPU tersebut, pelaporan dilengkapi dengan barang bukti identitas terlapor beserta nama banknya. “Ada satu berkas pendukung laporan yang salah satunya berupa fotokopi identitas KTP dan data perpindahan penduduk dari Banten ke Yogyakarta,” ucapnya. Laporan tersebut oleh MAKI juga ditembuskan ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian, Jaksa Agung, M Prasetyo, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta. “Saya mengharapkan, penegak hukum dapat menelusuri bank tersebut (kepemilikan harta) dan bekerja sama dengan PPATK,” tuturnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update