Serang-Dinas Koperasi, Perindustrian, dan
Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang telah memberikan tanda tera
terhadap dua pasar, yaitu Pasar Ciomas dan Petir. Ini sebagai bukti,
bahwa wilayah Kabupaten Serang masuk kategori sebagai daerah yang tertib
ukur yang dimana proses jual beli di pasar menggunakan alat ukur.Masuknya Kabupaten Serang sebagai daerah
tertib ukur dibuktikan dengan adanya penghargaan dari Mentri
Perdagangan RI yang diberikan langsung pada Bupati Serang, Tatu Chasanah
pada Kamis (23/2/2017) kemarin, di Gedung Pusat Pemerintahan Mangku
Praja Badung Bali, bersamaan dengan kabupaten/kota lain yang juga masuk
kategori tertib ukur.Kepala Diskoperindag Kabupaten Serang,
Abdul Wahid mengatakan, meski sudah mendapat penghargaan sebagai daerah
tertib ukur. Pihaknya tetap akan melakukan pembinaan terhadap pedagang
di pasar untuk menggunakan alat tertib ukur. “Untuk menciptakan pasar
tertib ukur, semua pedagang di pasar harus menggunakan alat ukur yang
dicap tera,” ujarnya.Menurutnya, hal itu penting dilakukan
untuk menghindari kecurangan dalam proses jual beli. Sehingga, dengan
adanya alat tolak ukur, pedagang tidak lagi bisa mengakali kecurangan
dalam menjual barang daganganya. “Dengan alat tertib ukur, konsumen
memperoleh kebenaran barang yang dibeli,” ujarya.Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi
Diskoperindag Yusri menegaskan, semua pedagang di pasar khusunya pasar
Ciomas dan Petir sudah menggunakan alat tertib ukur yang di cap tera.
Dengan demikian, menurutnya, pantas Kabupaten Serang mendapat
penghargaan dari Kementrian Perdagangan RI. “Alat ukur, Takar, Timbang
dan Perlengkapan lain harus baik,” ujarnya.Selain itu, kata dia yang tidak menjadi
kalah penting adalah partisipasi masyarakat dalam kontrol dipungsikan
dan tidaknya tertib ukur di setiap pedagang di Pasar. Ini untuk
menjadikan daerah tertib ukur benar-benar terealisasi dengan baik. “Tapi
yang jelas, untuk menciptakan hal itu, tidak lepas dari control
pemerintah dan masyarakat sebagai konsumen,” imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment