< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

KPU: Putaran Kedua, Ahok-Djarot Harus Cuti

Jumat, 17 Februari 2017 | Jumat, Februari 17, 2017 WIB | Last Updated 2017-02-17T14:31:35Z
 
JAKARTA –Di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, pasangan calon yang merupakan pejabat harus cuti. Cuti ini dilakukan untuk kepentingan pasangan calon.“Kalau kampanye otomatis harus cuti. Nanti kita lihat mekanisme kampanyenya seperti apa jika memang ada putaran kedua,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Riskiyansah, Jumat (17/2).Berdasarkan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2017, penetapan hasil perolehan suara untuk pemilihan gubernur (Pilgub) paling lambat dilaksanakan 27 Februari. KPU akan menunggu hingga tiga hari untuk memberikan waktu kepada paslon yang mengajukan sengketa hasil pemungutan suara. “Jika tiga hari tidak ada pihak yang mengajukan gugatan, maka setelah 27 Februari akan ditentukan ada tidaknya Pilkada putaran kedua,” ujar Ferry.Di putaran Kedua Pilkada DKI, kata Ferry, nantinya akan ada proses kampanye maupun debat paslon. Tujuannya untuk penajaman visi dan misi paslon. “Nanti akan dibahas untuk kordinasi teknis, termasuk mengenai alat peraga, semua akan dibicarakan dulu,”Sebagaimana diketahui, hasil akhir penghitungan cepat Pilkada DKI 2017, pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno masuk putaran kedua. Basuki-Djarot merupakan gubuernur petahana, sehingga apabila kampanye harus cuti.(
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update