< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pemkab Tangerang - BPJS-TK Kerjasama Perlindungan Asuransi Pekerja

Kamis, 13 April 2017 | Kamis, April 13, 2017 WIB | Last Updated 2017-04-13T07:22:09Z
Iskandar Mirsad
TANGERANG, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Kantor Cabang Cikupa melakukan kerjasama mengenai jaminan kepada pekerja terlindungi oleh asuransi.

Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang Iskandar Mirsad di Tangerang Rabu mengatakan, MOU tersebut bermanfaat untuk menjamin seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang terutama golongan masyarakat pekerja, baik pekerja formal maupun informal untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.

"Dengan adanya MOU ini, saya berharap tidak ada lagi pekerja di Kabupaten Tangerang yang tidak terlindungi. Inilah salah satu tujuan adanya MOU dengan BPJS Ketenagakerjaan yakni untuk melindungi seluruh masyarakat pekerja tanpa terkecuali," kata Iskandar Mirsad.

Sekda berharap, seluruh perusahaan selain penyelenggara negara seperti usaha mikro, usaha kecil, usaha Menengah dan usaha besar yang beroperasional di Kabupaten Tangerang wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, dengan tercapainya koordinasi yang baik, maka tidak menutup kemungkinan akan terpenuhinya amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yaitu melindungi seluruh Warga Negara Indonesia dengan diselenggarakannya sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di Kabupaten Tangerang.

"Pemerintah Kabupaten Tangerang yang menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan akan selalu mendukung pelaksanaan program kerja BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikupa Ahmad Bachri menambahkan, MOU tersebut merupakan hasil representasi dari kegiatan rapat koordinasi dan evaluasi untuk menjembatani terbentuknya sebuah sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cikupa dengan Pemkab Tangerang.

Kemudian, perusahaan juga memberikan perlindungan melalui empat program utama yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi seluruh tenaga kerja.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update