Tangerang-Petugas gabungan memberikan tindakan tilang kepada 30 kendaraan
angkutan barang yang melintas di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Setu, Kota
Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (11/4/2017).
Kepala Bidang Keselamatan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas
Perhubungan (Dushub) Kota Tangsel Wijaya Kusuma mengatakan angkutan
barang yang terkena tilang rata-rata lantaran surat Pengujian Kendaraan
(KIR) habis masa berlakunya dan tak memiliki izin trayek.
"Surat tilang tersebut bisa diurus di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang," ungkap Wijaya menjelaskan.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit truk yang tak
memiliki surat-surat kendaraan. Pengemudinya tidak membawa Surat tanda
Nomor Kendaraan (STNK), tak memiliki surat KIR dan tak memiliki izin
trayek
"Kami amankan kendaraannya di halaman kantor Pengujian KIR Kota Tangsel," paparnya.(az)
0 comments:
Post a Comment