< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Sepuluh Saksi Kasus KTP-E Diperiksa KPK

Kamis, 13 April 2017 | Kamis, April 13, 2017 WIB | Last Updated 2017-04-13T07:33:10Z
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sepuluh saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

"Sepuluh orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (12/4).

Sepuluh saksi yang diperiksa itu yakni mantan Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Deddy Supriyadi, Direktur Utama Perum PNRI 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama AXA Finance/mantan Direktur PT Java Trade Utama Johannes Richard Tanjaya, dan dua karyawan swasta masing-masing Junaidi Adinata dan Katik Utomo.

Selanjutnya seorang ibu rumah tangga Lisa Murniati Lesmana, wiraswasta bernama Suhendra Hadisuwarsa, dua karyawan swasta masing-masing Toga Harahap dan Yimmy Iskandar Tedjasusila, dan IT Consultant PT Inotech/Staf IT PT RFID Indonesia Evi Andi Noor Halim.

Dalam persidangan KTP-e, KPK telah masuk pada tahap pembuktian terkait indikasi penyimpangan yang terjadi pasa saat proses pengadaan proyek tersebut.

Menurut Febri, konstruksi besar dari perkara ini adalah pertama terkait perencanaan anggaran dengan segala informasi yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya dan yang kedua pada tahap pengadaan.

"Kami akan mulai membuktikan, Jaksa Penuntut Umum akan mulai membuktikan indikasi penyimpangan yang terjadi pada proses pengadaan tersebut, tentu beberapa aktor juga masih terkait dengan proses penganggaran karena ada aktor-aktor yang diduga mengawal anggaran hingga implementasi proyek KTP-E ini," ucap Febri.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update