< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Jelang Pilkada 2018 Waspadai Isu Krusial

Friday, 10 November 2017 | Friday, November 10, 2017 WIB | Last Updated 2017-11-10T10:44:55Z

SERANG, (KB).- Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 KPU Kota Serang melihat akan ada 5 isu krusial yang akan mencuat. Adapun kelima isu itu adalah pencalonan, kampanye, penyusunan daftar pemilih, pembiayaan, pemungutan dan penghitungan suara. “Tahap pencalonan isu krusialnya adalah soal perbedaan rekomendasi antara pengurus parpol di daerah dengan DPP,” kata Anggota KPU RI, Hasyim Ashari kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).
Dia menuturkan, terkait pemilih yang paling krusial adalah tentang masih banyaknya pemilih yang belum memiliki atau sama sekali belum melakukan perekaman KTP elektronik. Sedangkan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang menjadi masalah adalah munculnya pemungutan suara ulang atau PSU.
Demikian kesimpulan para nara sumber dalam pembukaan bintek terpadu Pilkada 2018, di Gumaya Tower Hotel, Kota Semarang, Rabu 8 November 2017. Tampil sebagai pembicara adalah Anggota KPU RI Hasyim Ashari, Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali, Anggota DKPP RI Muhammad, dan Ketua PPUA Disabilitas Happy Sebayang. Kegiatan bintek dibuka oleh Anggota KPU RI Pramono U Tantowi.
Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali menuturkan, dua isu krusial lainnya yaitu masalah pembiayaan pilkada. “Kami akan usulkan agar diserahkan kepada APBN. Ini untuk menghindari beban APBD sekaligus menjaga independensi KPU di daerah utamanya kepada petahana yang kembali mencalonkan diri,” ujarnya.
Menurutnya, tahapan lain yang di antisipasi adalah soal kampanye. Apa yang terjadi saat pilkada di salah satu daerah lalu harus menjadi pelajaran berharga yaitu bagaimana materi kampanye di medsos khususnya jangan sampai membuat bangsa terpecah oleh isu SARA dan primordialisme. Dalam aturan yang DKPP susun, KPU kabupaten/kota diberi kewenangan memberhentikan sementara PPK, PPS dan KPPS manakala melanggar etika.
Sementara DKPP akan fokus menangani perkara etika yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Sementara itu, lanjutnya, terkait prinsip pemilu akses, KPU harus memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak politiknya.
“Selanjutnya kami juga akan melaksanakan Bintek dengan semua pengurus KPU yang ada di setiap daerah,” ujarnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update