![]() |
Abdul Fickar Hadjar |
JAKARTA-Keputusan menerbitkan surat penahanan untuk tersangka kasus dugaan
korupsi e-KTP, Setya Novanto, dianggap sudah tepat. Pengamat Hukum
Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) itu sudah sah sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
“Alasan penahanan kan ada dua, satu alasan objektifnya, setiap tindak
pidana yang diancam hukuman lima tahun ke atas itu bisa ditahan. Kedua,
alasan subjektifnya dikhawatirkan terdakwa yang pertama menghilangkan
barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya. Nah alasan ini
kelihatannya terbukti. Karena itu kemudian KPK mengeluarkan surat
penahanan, dan itu sah,” kata Fickar, usai diskusi di kawasan Cikini,
Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
Menurutnya, surat penahanan terhadap tersangka tak melulu harus
mendapatkan tandatangan dari kuasa hukum. Terlebih dalam kasus Ketua DPR
itu, yang dilihat dari kehadirannya hanya tiga kali dari 11 panggilan
oleh KPK dalam proses penyidikan.
“Ditandatangani atau tidak oleh pengacaranya tetap penahanannya itu
sah. Karena apa? Karena kalau hukum pidana itu itulah diskresi
penyidik,” imbuhnya.
Saat ini Novanto masih terbaring di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo,
Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani perawatan akibat kecelakaan yang
terjadi di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017) petang. KPK pun
telah menerbitkan surat penahanan untuknya, namun dibantarkan demi
kepentingan medis.
Penahanan Ketua Umum Partai Golkar itu sendiri berlaku untuk 20 hari
pertama. Pembantaran itu tak mempengaruhi masa tahanan dia nantinya di
Rutan KPK.
0 comments:
Post a Comment