JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengingatkan Kepala Daerah dan Anggota Legislatif agar tidak
mempermainkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peringatan itu disampaikan setelah KPK mengungkap praktik suap terkait pembahasan APBD di Provinsi Jambi.
"Kepada seluruh Kepala Daerah, KPK mengingatkan agar praktik suap dengan modus uang pelicin agar tidak lagi dilakukan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 29 November 2017.
Basaria mengatakan, APBD seharusnya dibahas secara serius oleh legislatif dan eksekutif. Penentuan besaran anggaran harus melalui proses yang benar, agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Provinsi Jambi. Pasca penangkapan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin; pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, dan satu tersangka penerima suap, yakni Supriono selaku anggota DPRD Jambi.
KPK menduga para pejabat di Pemprov Jambi menyuap anggota DPRD Jambi. Suap tersebut agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun 2018.
Kasus serupa pernah terjadi di Sumatera Utara.
Saat itu, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, menyuap hampir seluruh anggota DPRD Sumut terkait persetujuan dan laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumut.
Dalam dua kasus tersebut, diketahui ada istilah "uang ketok" dalam pembahasan APBD.
Uang ketok yang dimaksud adalah jaminan agar anggota DPRD menyetujui besaran anggaran yang diajukan pemerintah daerah.
Peringatan itu disampaikan setelah KPK mengungkap praktik suap terkait pembahasan APBD di Provinsi Jambi.
"Kepada seluruh Kepala Daerah, KPK mengingatkan agar praktik suap dengan modus uang pelicin agar tidak lagi dilakukan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 29 November 2017.
Basaria mengatakan, APBD seharusnya dibahas secara serius oleh legislatif dan eksekutif. Penentuan besaran anggaran harus melalui proses yang benar, agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Provinsi Jambi. Pasca penangkapan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin; pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, dan satu tersangka penerima suap, yakni Supriono selaku anggota DPRD Jambi.
KPK menduga para pejabat di Pemprov Jambi menyuap anggota DPRD Jambi. Suap tersebut agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun 2018.
Kasus serupa pernah terjadi di Sumatera Utara.
Saat itu, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, menyuap hampir seluruh anggota DPRD Sumut terkait persetujuan dan laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumut.
Dalam dua kasus tersebut, diketahui ada istilah "uang ketok" dalam pembahasan APBD.
Uang ketok yang dimaksud adalah jaminan agar anggota DPRD menyetujui besaran anggaran yang diajukan pemerintah daerah.
0 comments:
Post a Comment