SERANG-Ada sekitar 10 ribu, dari 460 ribu pemilih potensial yang tidak memiliki KTP Elektronik di Pilkada Kota Serang, tahun 2018.
Padahal, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 mengharuskan pemilih
menggunakan KTP elektronik sebagai salah satu syarat masyarakat
menyalurkan hak politiknya. Hal itu dijelaskan Komisioner KPU Kota
Serang Fierly M Mabruri. Akibatnya akan menjadi masalah saat proses
pemungutan suara nanti.
” Kalau mereka punya suket sih mending, kalau tidak bagaimana,” ujar Fierly selaku Divisi Teknis KPU Kota Serang.
Meski demikian menurut Fierly, pihaknya tidak bisa berbuat banyak
karena tanggung jawab terkait hal itu ada di pemerintah daerah.
” Ini yang sedang kita dorong Disdukcapil Kota Serang. Yang belum
sudah rekam supaya cepat dicetak, yang belum perekaman cepat direkam,”
jelasnya.
Selain itu KPU Kota Serang juga telah berkoordinasi dengan Panwaslu
Kota agar membuat surat rekomendasi untuk warga Serang yang mempunyai
masalah tersebut bisa menggunakan hak pilihnya.
“Terakhir kita paling pakai rekomendasi Panwaslu, agar yang kaya-kaya
gitu masih bisa milih tapi masalahnya ini harus nasional masa cuma Kota
Serang saja yang terapkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Banten, Saeful Bahri meminta pemerintah
daerah memaksimalkan otoritasnya untuk segera menyelesaikan
permasalahan KTP elektronik ini.
“Kita harus dorong pemerintah daerahnya untuk menyelesaikan masalah
itu. Jangan hanya memandang karna tahun politik. Ini bagian dari
pelayanan masyarakat. Undang-undang KPU sekarang inikan mewajibkan
pemilih nantinya membawa ktp elektronik saat pemungutan suara di TPS,
itu problemnya. Ini harus mendapat support dari pemerintah daerah.
Itukan otoritas dan kewenangan yang tidak dimiliki KPU,” pungkasnya
0 comments:
Post a Comment