SERANG, (KB).- Keberadaan kantong-kantong parkir di
Kota Serang sangat dibutuhkan. Selain akan menertibkan parkir liar,
kantong parkir juga dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD). Kepala
Dishub Kota Serang, Ahmad Mujimi mengatakan, selama ini pihaknya hanya
mengelola parkir di tepi jalan dan kantong parkir di Kawasan Banten
Lama, sedangkan untuk parkir di halaman toko atau kantor-kantor
pemerintahan bukan merupakan kewenangannya.
“Kalau retribusi (satu pintu), kami bukan rencana, tetapi sebuah
keinginan saja. Jadi, bukan hanya di tepi jalan umum, tapi ingin ada
kantong-kantong parkir khusus yang dikelola Dishub. Jadi, jangan sampai
semua mengelola,” katanya kepada Kabar Banten, Jumat (9/3/2018). Untuk
parkir-parkir di halaman pertokoan atau perkantoran, menurut dia,
dikelola pihak terkait dan masuk ke pajak daerah, sedangkan untuk yang
dikelola Dishub, berupa retribusi, sehingga menurut dia, untuk bisa satu
pintu harus terlebih dahulu dibuat payung hukum berupa Perda.
“Justru ini yang paling sulit. Saya sih inginnya punya lahan pemkot
itu terus kami kelola, semua pusat parkir ada di satu tempat. Jadi, kami
juga tidak terlalu banjir oleh pinggir jalan, karena sekarang sudah
tidak nyaman lagi,” ujarnya. Ia menyadari, volume kendaraan di Kota
Serang terus meningkat setiap tahunnya. Akibatnya bahu jalan dijadikan
tempat parkir, sehingga terjadi kemacetan dan terlihat tidak tertib.
Menurut dia, Dishub tidak bisa berbuat banyak, karena pihaknya
ditargetkan untuk mendapatkan pemasukan retribusi kepada pemerintah kota
setiap tahunnya. “Dishub juga ada target untuk retribusi parkir, tapi
risikonya kemacetan, tidak teratur, karena kadang-kadang teman-teman
kami di lapangan ditarget tadi. Itu menurut saya juga sama lah
kontradiktif. Di sisi lain kami harus tertib, tapi kami juga ada
kewajiban untuk retribusi tadi,” ucapnya.
Sehingga, dia memimpikan adanya kantong parkir milik pemkot yang bisa
menghasilkan retribusi dan membuat tertib parkir kendaraan. “Kalau saya
inginnya, tempat-tempat, seperti di Pasar Lama di bangun, kemudian di
bawahnya kawasan perparkiran milik pemerintah, kami kelola jadikan
basement,” tuturnya.
Sementara, terkait tarif parkir, Dishub Kota Serang sudah menetapkan
tarif parkir untuk roda dua sebesar Rp 1.000 dan untuk roda empat Rp
2.000. Namun, karena untuk honor pengelola belum terakomodasi Pemkot,
sehingga mayoritas pengelola menaikkan tarif hingga dua kali lipat.
“Sementara, sampai sekarang juru parkir belum kami akomodasi dengan
honor. Jadi, mereka di sisi lain harus setor ke Dishub, tapi mereka juga
harus menghidupi keluarga. Kami dari pemerintah daerah belum bisa
membayar sebanyak 450-an orang (tukang parkir) menggunakan APBD,”
katanya.
0 comments:
Post a Comment