CILEGON – Sejumlah organisasi buruh di Kota Cilegon secara tegas
menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal itu akan menjadi isu utama pada
peringatan Hari Buruh (May Day) yang diperingati pada 1 Mei besok.
Ketua Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) Sanudin juga
menolak adanya Perpres 20 Tahun 2018. Menurutnya, dengan adanya perpres
tersebut, sama saja mengundang para TKA untuk berbondong-bondong datang
ke Indonesia. “Ini tidak bisa (diberlakukan). Meskipun sudah diatur di
dalam perpres, soal tenaga kerja ini tetap menjadi kewenangan pemerintah
daerah,” tutur Sanudin, Minggu (29/4).
Kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan perpres
tersebut akan menjadi bahasan utama dalam peringatan May Day di halaman
kantor Walikota Cilegon esok hari. “Yang jelas kita akan menyoroti
tentang TKA agar jangan sampai lagi terjadi seperti kemarin kejadian di
Bojonegara, dengan masuknya banyak TKA tanpa memiliki pasport,” ujarnya.
Wakil Ketua FSBKS Kota Cilegon, Muhari menambahkan, pihaknya tidak
akan ikut aksi ke Jakarta sebab akan ada aksi tersendiri di depan
halaman kantor Walikota Cilegon. Diperkirakan, aksi akan dihadiri 10
ribu orang. “Kita masih biasa seperti tahun-tahun lalu. Tapi kita akan
menekankan agar pemerintah menyetujui apa yang menjadi tuntutan kami.
Perusahaan BUMN, Krakatau Steel harus memberikan contoh baik kepada
perusahaan-perusahaan swasta, sekarang lagi usreg aja” ucapnya.
Secara terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(KSPSI) Cabang Cilegon, Ashari, juga mengaku siap menggelar aksi halaman
kantor walikota. Ia berharap Pemkot Cilegon dapat mengeluarkan Perda
untuk menolak masuknya TKA, agar tidak menimbulkan kecemburuan kepada
warga lokal yang masih banyak menganggur.
“Nanti kita sampaikan kepada Plt Walikota dan Kepala Dinas Tenaga
Kerja. Karena kalau Kota Cilegon yang wilayahnya kecil ini dibebaskan
TKA masuk, sementara saudara kita di kampung-kampung masih luar biasa
banyak yang nganggur. Kita tidak anti teknologi mereka, kita hanya anti
invasinya saja,” ucapnya.
Ashari mengungkapkan, delapan serikat pekerja yang ada di Kota
Cilegon telah duduk rembuk bersama untuk mempersiapkan May Day nanti. Ia
berharap momentum May Day menjadi saatnya perubahan agar nasib buruh
diperjuangkan oleh pemerintah. “Kesepakatan seluruh ketua federasi di
Kota Cilegon untuk membenahi dapur kita di Kota Cilegon. Jam 8.30 kita
sudah akan sampai di depan Kantor Walikota,” tuturnya.
Sementara, Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan
Pertambangan (FSPKEP) Kota Cilegon Rudi Sahrudin juga menolak kehadiran
Perpres 20. Ini lantaran, akan merugikan para buruh lokal. “Di kita saja
masih banyak yang menganggur, ini mau mempermudah masuknya TKA. Jadi
saya sangat menolak soal perpres tersebut,” ujarnya.
Berkaitan dengn peringatan hari buruh, kata Rudi, pihaknya hanya
menggelar kegiatan rutin. “Pada 26 April lalu kita sudah mulai menggelar
kegiatan sunatan massal. Nanti puncaknya kita adakan bakti sosial yaitu
kegiatan donor darah,” tutur Rudi.
Sedangkan Ketua Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC)
Safrudin menilai, perpres tersebut merugikan para buruh lokal. “Mau
kerja apa para buruh lokal di negaranya sendiri? Kecuali waktunya cuma
sementara dan hanya untuk transfer ilmu pengetahuan saja, kami tidak
masalah,” kata Safrudin.
Untuk memprotes kebijakan itu, Safrudin dan rekan-rekannya bahkan
akan melakukan aksi unjuk rasa ke Jakarta bergabung bersama buruh dari
seluruh Indonesia dengan isu utama menolak Perpres 20 Tahun 2018.
“Rencananya kita akan melakukan aksi dengan dua agenda. Pertama minta
dihapus PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan kedua minta agar
perpres tersebut juga dihapus,” ujar Safrudin.
Menanggapi aspirasi buruh, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota
Cilegon, Bukhori mengaku akan menyambut baik para buruh saat gelaran May
Day. “Apa yang akan disuarakan oleh buruh akan ditampung oleh
pemerintah daerah, untuk menjadi bahan masukan kepada pemerintah pusat,”
katanya.
Berdasarkan catatannya, pada 2017 jumlah TKA di Cilegon sebanyak
1.271 orang. Banyaknya TKA tersebut memang ironis sebab di Cilegon masih
ada 11,88 persen warga yang menganggur. “Yang mengeluarkan izin tentang
TKA itu adalah pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menerima saja,
kita tidak bisa (mengeluarkan perda penolakan TKA) karena itu sudah
kewenangan pusat,” ucapnya.
Terkait puncak Hari Buruh, kata Bukhori, di Kota Cilegon tidak jauh
berbeda dengan tahun lalu. “Ya sejumlah federasi dipersilakan membuat
kegiatan yang positif bagi masyarakat maupun bagi Pemkot,” tandasnya.

.gif)