< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Disnaker Siap Tindak Perusahaan tak Beri THR

Sabtu, 02 Juni 2018 | Sabtu, Juni 02, 2018 WIB | Last Updated 2018-06-01T17:11:32Z
 
CILEGON, (KB).- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengeluarkan surat edaran kepada indstri di wilayahnya tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.
“Perusahaan harus memberikan THR, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” kata Kepala Disnaker Kota Cilegon, Buchori seusai mengikuti rapat Pam Ops Lebaran di Pemkot Cilegon, Rabu (30/5/2018).
Surat edaran terkait hal tersebut, tutur dia, sudah dikirim sekitar 4 hari yang lalu. Besaran THR ada ketentuannya sesuai dengan aturan berlaku. Sehubungan itu, pihaknya membuat posko pengaduan bagi karyawan atau buruh yang tidak menerima THR.
Posko pengaduan, ada di kantor Disnaker bersama tim pemantauan pelaksanaan THR. Tim pemantauan tersebut , disediakan poskonya di Kantor Disnaker Jalan Raya Bojonegara KM 2, Kedaleman, Kecamatan Cibeber.
“Silakan hubungi Disnaker, nomor teleponnya sudah ada. Kami saling berhubungan terus dan melakukan komunikasi dengan serikat-serikat. Kalau mau mengadu juga, bisa datang ke kantor Disnakernya saja,” ujarnya.
Perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya atau buruh, akan mendapat sanksi berupa pidana, karena sudah jelas diatur sedemikian rupa. Bahkan, jika ada keterlambatan, sanksi juga ada.
Ia menuturkan, selama ini perusahaan atau industri yang ada di Kota Cilegon mematuhi aturan tersebut, sehingga hak-hak karyawan dalam hal tersebut, THR sudah dilakukan dari tahun ke tahun dan dilaksanakan dengan baik.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Nasdem, Erick Rebiin mengatakan, pemkot dalam hal tersebut, Disnaker harus mengawal terus hak-hak karyawan dalam pemberian THR.
“Bayangkan mereka telah bekerja sekian tahun dan di momen Lebaran ini pasti keluarganya mengharapkan lebih dan bagi mereka amat wajar apabila THR diberikan tiap tahun. Kami juga siap mengawal dan memantau pelaksanaan pemberian THR tersebut,” ucapnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update