CILEGON, (KB).- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota
Cilegon mengeluarkan surat edaran kepada indstri di wilayahnya tentang
pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.
“Perusahaan harus memberikan THR, paling lambat tujuh hari sebelum
Lebaran,” kata Kepala Disnaker Kota Cilegon, Buchori seusai mengikuti
rapat Pam Ops Lebaran di Pemkot Cilegon, Rabu (30/5/2018).
Surat edaran terkait hal tersebut, tutur dia, sudah dikirim sekitar 4
hari yang lalu. Besaran THR ada ketentuannya sesuai dengan aturan
berlaku. Sehubungan itu, pihaknya membuat posko pengaduan bagi karyawan
atau buruh yang tidak menerima THR.
Posko pengaduan, ada di kantor Disnaker bersama tim pemantauan
pelaksanaan THR. Tim pemantauan tersebut , disediakan poskonya di Kantor
Disnaker Jalan Raya Bojonegara KM 2, Kedaleman, Kecamatan Cibeber.
“Silakan hubungi Disnaker, nomor teleponnya sudah ada. Kami saling
berhubungan terus dan melakukan komunikasi dengan serikat-serikat. Kalau
mau mengadu juga, bisa datang ke kantor Disnakernya saja,” ujarnya.
Perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya
atau buruh, akan mendapat sanksi berupa pidana, karena sudah jelas
diatur sedemikian rupa. Bahkan, jika ada keterlambatan, sanksi juga ada.
Ia menuturkan, selama ini perusahaan atau industri yang ada di Kota
Cilegon mematuhi aturan tersebut, sehingga hak-hak karyawan dalam hal
tersebut, THR sudah dilakukan dari tahun ke tahun dan dilaksanakan
dengan baik.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Nasdem,
Erick Rebiin mengatakan, pemkot dalam hal tersebut, Disnaker harus
mengawal terus hak-hak karyawan dalam pemberian THR.
“Bayangkan mereka telah bekerja sekian tahun dan di momen Lebaran ini
pasti keluarganya mengharapkan lebih dan bagi mereka amat wajar apabila
THR diberikan tiap tahun. Kami juga siap mengawal dan memantau
pelaksanaan pemberian THR tersebut,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment