
SERANG, (KB).- Bawaslu bersama Kepolisian dan
Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra
Gakkumdu) Pemilihan Bupati/Walikota se-Provinsi Banten siap memproses
pelanggaran pidana pemilihan.
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja teknis Sentra Gakkumdu dan
pebanganan ikrar kesiapsiagaan penegakkan hukum pemilihan. Hadir dalam
kesempatan itu, antara lain Ketua Bawaslu Banten Didi M. Sudi dan
anggota Bawaslu Banten Ali Faisal, utusan Polda Banten dan jajaran
sampai Polres di wilayah hukum Polda Banten dan Kejati Banten.
Dalam kegiatan ini dilaksanakan penandatanganan kesepahaman tiga
lembaga, yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Setelah itu,
dibacakan “Ikrar Penegakan Hukum 2018”.
Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Didih M Sudi (Ketua Bawaslu
Banten), Onny Trimurti Nugroho (Direskrimum Polda Banten), dan
Mustaqfirin (Koord bid Tipidum Kejati Banten).
Dalam kesempatan tersebut, dibuka dialog khusus mengenai Pilkada
serentak 2018 dengan sejumlah peserta yang terdiri dari unsur Panwaslu
Kabupaten/Kota, Kepolisian dan Kejaksaan.
Bawaslu mempresentasikan hasil pengawasan dan identifikasi lapangan
terkait sejumlah TPS yang memiliki tingkat kerawanan tinggi di Banten.
Didih M Sudi menyatakan, terdapat banyak TPS di Banten dengan status
TPS rawan, dari indikator yang digunakan. “Dari 10467 TPS, 4919 (47%) di
antaranya masuk kategori TPS rawan”, ujar Didih.
Ia juga menambahkan, ada 15 indikator yang digunakan dalam mengukur
dan menentukan status TPS rawan tersebut. Beberapa indikator tersebut di
antaranya faktor geografis/alam dan fakta empiris terkait rekam TPS
yang pernah terjadi kecurangan.
“Bencana banjir secara teknis dapat menghambat dan menyebabkan
gangguan tersendiri pada tempat dan faslitias surat suara. Selain itu,
keberadaan aktor yang dalam pemilu sebelumnya melakukan money politics
atau bentuk pelanggaran lainnya menjadi satu dari sekian indikator bagi
Bawaslu khususnya dalam pemetaan TPS-TPS rawan,” imbuhnya.
Dikatakan, Pilkada serentak yang akan digelar 27 Juni nanti telah
menyedot perhatian semua pihak tidak terkecuali pihak asing. Dalam
kerangka Electoral Program Studies yang dikoordinasikan oleh Bawaslu RI,
Banten mendapat kehormatan dengan dipilihnya dua daerah yakni Kota
Tanggerang, dan Kota Serang yang akan dipantau langsung oleh pemantau
asing yang terdiri dari 19 Negara.






0 comments:
Post a Comment