< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

Kepala Daerah Tersangka Menang Akan Dilantik

Saturday, 30 June 2018 | Saturday, June 30, 2018 WIB | Last Updated 2018-07-01T03:58:56Z
 
Jakarta – Dalam rangkaian pemilihan kepala daerah serentak di 171 daerah kejutan terjadi di Tulungagung, Jawa Timur. Salah satu calon yakni Syahri Mulyo, petahana yang sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah berstatus sebagai tersangka secara mengejutkan menang versi hitung cepat lembaga survei. Perolehan suara Syahri Mulyo mengungguli rivalnya.
Menyikapi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri acara apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalamn Bulan Bhakti Pancasila, di Jakarta, Jumat (29/6), mengatakan berdasarkan hasil hitung cepat Syahri Mulyo yang telah berstatus tersangka mengungguli pesaingnya. Maka, kalau hasil hitung cepat sama dengan hasil rekapitulasi manual KPUD, maka kemenangannya sah. Kementeriannya tentu akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Calon kepala daerah dalam pilkada yang sudah berstatus tersangka tapi belum mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dilantik sesuai jadwal pelantikan,” kata Tjahjo. Posisinya bisa saja berubah kata dia, seiring perkembangan proses hukumnya. Yang bersangkutan bisa kemudian diberhentikan ketika sudah ada kekuatan hukum tetap. Artinya, statusnya tergantung kepada proses hukum yang berjalan. Bila diputuskan pengadilan bersalah dan divonis, lalu tidak banding, maka akan diberhentikan secara permanen.
Wakilnya yang naik menggantikan. “Sebagai catatan saja semua calon kepala daerah yang kebetulan tersangka atau terdakwa yang menang pilkada sepanjang belum mempunyai kekuatan hukum tetap akan dilantik sebagai kepala daerah sampai yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah ada keputusan pengadilan. Kalau kemudian diputus salah baru diganti,” tuturnya.
Tjahjo menambahkan, dilantiknya seorang calon kepala daerah yang berstatus tersangka, sebenarnya bukan hal yang luar biasa. Karena sebelumnya sudah pernah terjadi. Yang bersangkutan tetap dilantik. Setelah dilantik kembali ditahan. Tersangka hanya dikeluarkan dari tahanan untuk dilantik, setelah itu dikembalikan ke pihak penahan. Bahkan ada yang dilantik di tahanan.
“Tahun-tahun silam juga demikian ada yang dilantik di tahanan, begitu keputusan hukum tetap bersalah ya langsung diberhentikan. Proses Hukum tetap jalan baik oleh KPK, kejaksaan. Pasal 163 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan dalam hal calon gubernur atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi kepala daerah
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update