Jakarta – Dalam rangkaian pemilihan kepala daerah serentak di 171
daerah kejutan terjadi di Tulungagung, Jawa Timur. Salah satu calon
yakni Syahri Mulyo, petahana yang sudah ditahan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan telah berstatus sebagai tersangka secara mengejutkan
menang versi hitung cepat lembaga survei. Perolehan suara Syahri Mulyo
mengungguli rivalnya.
Menyikapi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri
acara apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri
dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalamn Bulan Bhakti
Pancasila, di Jakarta, Jumat (29/6), mengatakan berdasarkan hasil hitung
cepat Syahri Mulyo yang telah berstatus tersangka mengungguli
pesaingnya. Maka, kalau hasil hitung cepat sama dengan hasil
rekapitulasi manual KPUD, maka kemenangannya sah. Kementeriannya tentu
akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Calon kepala daerah dalam pilkada yang sudah berstatus tersangka
tapi belum mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dilantik sesuai jadwal
pelantikan,” kata Tjahjo. Posisinya bisa saja berubah kata dia, seiring
perkembangan proses hukumnya. Yang bersangkutan bisa kemudian
diberhentikan ketika sudah ada kekuatan hukum tetap. Artinya, statusnya
tergantung kepada proses hukum yang berjalan. Bila diputuskan pengadilan
bersalah dan divonis, lalu tidak banding, maka akan diberhentikan
secara permanen.
Wakilnya yang naik menggantikan. “Sebagai catatan saja semua calon
kepala daerah yang kebetulan tersangka atau terdakwa yang menang pilkada
sepanjang belum mempunyai kekuatan hukum tetap akan dilantik sebagai
kepala daerah sampai yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap
atau sudah ada keputusan pengadilan. Kalau kemudian diputus salah baru
diganti,” tuturnya.
Tjahjo menambahkan, dilantiknya seorang calon kepala daerah yang
berstatus tersangka, sebenarnya bukan hal yang luar biasa. Karena
sebelumnya sudah pernah terjadi. Yang bersangkutan tetap dilantik.
Setelah dilantik kembali ditahan. Tersangka hanya dikeluarkan dari
tahanan untuk dilantik, setelah itu dikembalikan ke pihak penahan.
Bahkan ada yang dilantik di tahanan.
“Tahun-tahun silam juga demikian ada yang dilantik di tahanan, begitu
keputusan hukum tetap bersalah ya langsung diberhentikan. Proses Hukum
tetap jalan baik oleh KPK, kejaksaan. Pasal 163 ayat (6) UU Nomor 10
Tahun 2016, menyatakan dalam hal calon gubernur atau calon wakil
gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan,
yang bersangkutan tetap dilantik menjadi kepala daerah
0 comments:
Post a Comment