![]() |
SERANG – Memasuki masa
tenang Pilkada Serentak (24-26 Juni 2018), Bawaslu Banten bersama
dengan Bawaslu Kabupaten/Kota kembali menertibkan alat peraga kampanye
yang dimulai sejak semalam.
Penertiban dilakukan dengan melibatkan pihak terkait seperti Satpol PP dan unsur kepolisian.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa masa
tenang ini benar-benar steril dari aktivitas kampanye dan APK, untuk itu
Seluruh Tim Pengawasan dari tingkat kabupaten kota hingga ke bawah
bersama-sama memantau dan menertibkan semua tempat untuk menjaga
kondusifitas dan ketenangan warga masyarakat,” ujar Ketua Bawaslu Didih M
Sudi saat melakukan monitoring dan pengawasan penertiban APK di
Kabupaten Lebak, Minggu (24/6/2018).
Menurut Didih, aturan terkait dengan masa
tenang sudah jelas. “Sebetulnya peserta Pilkada harus sudah memahami
aturan terkait dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada masa
tenang. Selain itu Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh peserta
Pilkada agar sudah mulai menutup akun-akun media sosial kampanyenya
sejak berakhirnya masa kampanye, karena kampanye di media sosial
sekalipun akan ada konsekuensi dan sanksi tegas yang tertuang dalam
peraturan,” tegas Didih.
Selanjutnya, menurut Didih, ada empat hal
yang dipastikan Bawaslu di masa tenang. Pertama, tidak ada aktivitas
kampanye dalam bentuk apapun. Kedua, mengawasi praktik politik uang
untuk mempengaruhi pemilih.
Ketiga, mengawasi ujaran kebencian antar
pendukung sehingga bisa memicu konflik horisontal. Dan keempat,
menurunkan semua alat peraga kampanye.
“Untuk memastikan empat hal tersebut,
Bawaslu melakukan patroli pengawasan dengan melibatkan semua elemen
pengawas sampai tingkat TPS. Bawaslu juga meningkatkan pengawasan di
sekitar TPS yang dianggap rawan,” terangnya.







0 comments:
Post a Comment