![]() |
Kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi
perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tangerang
yang dihelat di salah satu hotel di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,
Rabu (4/7/2018).
|
TAGERANG-Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan
suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tangerang memperkuat
kemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ahmed Zaki
Iskandar-Mad Romli. Pada hasil akhir pleno yang dihelat di salah satu
hotel di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (4/7/2018) tersebut,
paslon tunggal itu memperoleh suara 83,72 persen.
Persentase itu diraih Zaki-Romli karena memperoleh 941.804 suara dari
total 1.148.762 pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni 2018
lalu. Sementara Kolom kosong memperoleh 182.092 suara atau 16,28
persen. Suara sah dalam pleno tersebut tercatat 1.124.889 dan suara
tidak sah 23.863.
Rapat pleno tersebut berlangsung sejak pukul 10.30 WIB dan berakhir
pukul 18.00 WIB dengan agenda merekapitulasi perolehan hasil suara dari
29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Pantauan TangerangNews.com dari awal hingga akhir kegiatan, rapat
pleno berlangsung lancar. Tidak terjadi peristiwa yang menonjol saat 29
Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan (PPK) menyampaikan laporan hasil
perolehan suara. Hanya beberapa kali terjadi sedikit koreksi dan catatan
dari saksi atau pihak Panwascam atas data yang disampaikan beberapa
PPK.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang M Ali Zaenal Abidin membacakan hasil
pleno tersebut kemudian meminta tanggapan dari Panwaslu maupun saksi
namun tidak ada sanggahan.
"Dengan ini, hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan
suara tingkat Kabupaten Tangerang pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tangerang Tahun 2018 saya sahkan," ujarnya sambil mengetuk palu
sebanyak tiga kali.
Kepada awak media, Ali mengatakan meskipun perolehan suara itu sudah
ditetapkan, namun pihaknya belum langsung bisa menetapkan paslon
Zaki-Romli sebagai pasangan terpilih, karena masih menunggu jika ada
pihak yang menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami masih menunggu sampai tiga hari ke depan, apakah ada
perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Kostitusi atau tidak," katanya.
Namun, jika tidak ada gugatan ke MK berdasarkan hasil pleno tersebut,
lanjut Ali, KPU Kabupaten Tangerang akan segera menetapkan paslon
terpilih tersebut.
"Jangka waktunya empat hari sejak rapat pleno ini," imbuhnya.
Sementara disinggung soal tingkat partisipasi pemilih yang hanya
mencapai dikisaran 61,55 persen, Ali berkilah pihaknya sudah berupaya
maksimal mencapai target 80 persen dengan mensosialisasikan dan mengajak
warga Kabupaten Tangerang yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak
pilihnya.
Namun, menurutnya, karena persoalan memilih di Indonesia diatur
sebagai hak, maka pihaknya tidak bisa memaksa pemilih untuk datang ke
TPS Kami sudah melakukan ikhtiar maksimal dengan berbagai cara dan metode
agar masyarakat datang ke TPS sebanyak-banyaknya," terangnya.
Ali juga menerangkan, berdasarkan catatan pihaknya, tingkat
partisipasi pada Pilbup 2018 ini relatif meningkat dibandingkan
perhelatan Pilkada sebelumnya. Ia mencontohkan, dibandingkan Pilgub
Banten 2017 yang lalu, terjadi peningkatan partisipasi pemilih.
"Di Pilkada Gubernur Banten hanya 59 persen, apalagi Pilkada Bupati lima tahun sebelumnya yang hanya 57 persen," tukasnya.(
0 comments:
Post a Comment