SERANG, (KB).- Raperda tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2018 Pemprov Banten telah
selesai dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski tidak
ada koreksi maupun pencoretan anggaran, namun Kemendagri memberikan
catatan-catatan.
“Kemarin pembahasan hasil rekomendasi Kemendagri. Kita selesaikan,
Ketua (DPRD) menandatangani keputusan pimpinan terkait hasil evaluasi
Kemendagri. Tidak ada koreksi, semua disetujui,” kata Ketua Harian Badan
Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Budi Prajogo, Kamis (11/10/2018).
Budi mengatakan, Kemendagri memberikan catatan-catatan terhadap
APBD-P 2018 Pemprov Banten. Namun, menurutnya, catatan tersebut hanya
penjelasan saja tidak berkaitan dengan penganggaran. “Ada catatan yang
harus dijelaskn, tapi itu tidak berkaitan (dengan anggaran), hanya
penjelasan saja. Tidak ada yang dikomentari negatif. Apa saja catatannya
saya tidak begitu hafal karena tidak substantif,” ujar politisi PKS
ini.
Setelah ini, kata dia, Pemprov Banten akan kembali bersurat ke
Kemendagri menyampaikan hasil pembahasan tersebut sekaligus meminta
nomor register Peraturan Daerah (Perda) APBD-P 2018. “Diharapkan Jumat
besok sudah selesai semuanya dan APBD-P bisa langsung running,” ucap
Budi.
Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) Setda
Banten, Mahdani mengatakan, setelah dievaluasi Kemendagri, APBD-P 2018
bisa segera berjalan. Hal tersebut karena menurutnya tidak ada perubahan
signifikan dari APBD-P tersebut.”Kalau sudah selesai bisa langsung
ditetapkan, karena tidak ada perubahan yang berarti,” tutur Mahdani.
Mahdani juga optimistis penyerapan anggaran di masing-masing
organisasi perangkat daerah (OPD) bisa selesai sesuai target yakni
November 2018. Menurutnya, saat ini seluruh program di OPD masih terus
berjalan, termasuk pekerjaan fisik.
“Kaitan dengan pelaksanaan tidak ada pekerjaan fisik yang perlu dilelang pada APBD Perubahan. Jadi bisa langsung dikerjakan OPD. Masih on proses semua. Tapi yang mengetahui persis pelaksanaannya OPD yang bersangkutan,” katanya.
“Kaitan dengan pelaksanaan tidak ada pekerjaan fisik yang perlu dilelang pada APBD Perubahan. Jadi bisa langsung dikerjakan OPD. Masih on proses semua. Tapi yang mengetahui persis pelaksanaannya OPD yang bersangkutan,” katanya.
Diketahui, DPRD Provinsi Banten telah menetapkan perubahan APBD
Provinsi Banten tahun anggaran 2018 sebesar Rp 11,05 triliun. Angka itu
turun dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2018 sebesar Rp 11.362
triliun. Penurunan ini disebabkan oleh adanya efisiensi dan efektivitas
penggunaan anggaran.
Berdasarkan struktur APBD tersebut maka terdapat defisit anggaran
sebesar Rp 577.409.135.895. Nilai defisit mengalami penurunan sebesar Rp
419.354.849.105 dari sebelumnya Rp 996.763.985.000.
0 comments:
Post a Comment