SERANG – Bawaslu Banten
mengajak seluruh masyarakat Banten untuk menjadi pemantau Pemilu 2019.
Bawaslu berharap dengan keterlibatan masyarakat, nantinya tingkat
kecurangan pada pemilu 2019 dapat dicegah dan berkurang.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Banten
Didih M Sudih usai menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan
di Kota Serang, Selasa (23/10/2018).
Didih menjelaskan saat ini Pemilu 2019
telah memasuki salah satu tahapan krusial dan menentukan kualitas
pelaksanaan demokrasi yaitu tahapan kampanye yang berlangsung dari 23
September 2018 sampai 13 April 2019.
“Bagi lembaga atau ormas yang ingin
mendaftar sebagai pemantau harus benar independen, orang-orangnya tidak
boleh terlibat dan punya hubungan dengan peserta pemilu 2019. Jika
ketahuan maka tidak akan kami loloskan,” ujarnya.
Ia menambahkan tahapan kampanye berlangsung
cukup panjang dan dilaksanakan secara serentak antara kampanye Pilpres
dan Pemilu Legislatif. Demi pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan
tertib, tentunya akan berupaya memaksimalkan seluruh sumberdaya pengawas
pemilu dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota sampai
dengan pengawas lapangan di level kelurahan dan desa.
Akan tetapi sumberdaya yang dimiliki Bawaslu tentunya tidak cukup, melihat luasnya daerah geografis dan kendala teknis lainnya.
“Oleh karena itu, Bawaslu berharap
partisipasi masyarakat luas untuk terlibat aktif dalam pengawasan
pemilu, yaitu dengan cara mendaftarkan diri sebagai lembaga pemantau
pemilu. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017,
dan Perbawaslu 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum, proses
pendaftaran dan akreditasi Lembaga Pemantau Pemilu 2019 menjadi
kewenangan Bawaslu,” terangnya.
Dikatakan Didih, Bawaslu Banten akan
menyurati semua ormas yang mempunyai surat keterangan terdaftar di
Kesbangpol Provinsi Banten untuk menjadi Pemantau Pemilu Tahun 2019.
Persyaratan dan form pendaftaran bisa diakses melalui website Bawaslu
Provinsi Banten,
www.banten.bawaslu.co.id.
www.banten.bawaslu.co.id.
“Adapun ketentuan untuk syarat menjadi Pemantau Pemilu di antaranya
bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, teregistrasi dan
memperoleh izin dari bawaslu provinsi sesuai dengan cakupan wilayah
pemantauannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan
pemilu dengan mengisi formulir registrasi yang disediakan oleh bawaslu
provinsi,” terangnya.
“Kemudian mengembalikan formulir registrasi
kepada Bawaslu Provinsi Banten dengan menyerahkan kelengkapan
administrasi yang meliputi profil organisasi lembaga, memiliki surat
keterangan terdaftar (SKT) dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau
memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan,
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi/lembaga, nama dan jumlah
anggota pemantau, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke
daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin
dipantau, nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung
jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru,” lanjutnya.
Kata dia, bagi yang menjadi pemantau pemilu
nanti dilindungi oleh undang-undang. “Jadi akan aman saat mengawasi
tahapan Pemilu 2019. Semoga dengan adanya pemantau pemilu, pengawasan
lebih berkualitas,” harapnya. (Dhe/Red)
0 comments:
Post a Comment