![]() |
SERANG – Ketua Komisi IV DPRD Banten Ali Nurdin Abdul Gani meminta
Pemprov Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
segera meninjau ulang izin perluasan pertambangan di Kawasan Gunung Gede
dan Gunung Merdeka, Kecamatan Puloampel dan Bojonegara, Kabupaten
Serang.
Permintaan Ali itu disampaikan menanggapi adanya protes dari warga
terkait aktivitas penambangan yang dilakukan PT Alfa Granitama.
“Kalau ada penolakan dari masyarakat, kami minta Pemprov Banten
melalui OPD terkait supaya meninjau ulang izin pertambangan,” kata Ali
kepada Radar Banten, Kamis (11/10).
Selain mendesak dilakukan review terhadap izin pertambangan
di Kabupaten Serang, Ali juga meminta Gubernur Banten Wahidin Halim
membentuk tim evaluasi perizinan perusahaan tambang di Banten. “Kita
ingin Banten kondusif, jangan sampai penolakan warga terhadap proyek
pertambangan tiap tahun terjadi,” ungkapnya.
Selama 2018, lanjut Ali, Komisi IV DPRD Banten tidak pernah
mendapatkan laporan terkait perizinan pertambangan yang baru dikeluarkan
Pemprov Banten. “Belum ada laporan, termasuk soal izin perluasan
pertambangan di Gunung Gede dan Gunung Merdeka,” paparnya.
Nurdin berharap, warga di Kabupaten Serang tidak melakukan hal-hal
yang melanggar aturan saat menyampaikan protes terkait pertambangan di
wilayahnya. “Dalam waktu dekat kita (Komisi IV) panggil kepala Dinas
ESDM khusus membahas izin tambang,” tegasnya.
Terkait Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten yang
disebut warga ikut melakukan konsultasi publik studi analisis mengenai
dampak lingkungan (amdal) pertambangan di Gunung Gede dan Gunung
Merdeka, Komisi IV juga akan mengundang DLHK untuk dimintai
keterangannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten M Husni
Hasan menuturkan, terkait pertambangan di Gunung Gede dan Gunung
Merdeka, pihaknya tidak mengetahui perizinannya. “Kami enggak punya
kewenangan mengeluarkan izin, ini izin tambang. Silakan tanyakan
langsung ke Dinas ESDM,” jelas Husni.
Hingga kemarin, Radar Banten belum bisa mengonfirmasi
terkait perizinan tambang Gunung Gede dan Gunung Merdeka kepada Gubernur
Banten Wahidin Halim maupun kepada Kepala Dinas ESDM Banten Eko
Palmadi.
Hanya saja, saat izin pertambangan laut di Serang Timur diprotes
warga, awal 2018 lalu. Eko sempat menjelaskan bahwa sejak 2017 pihaknya
melakukan peninjauan ulang semua izin tambang di Kabupaten Serang,
mengingat sebelumnya izin-izin operasional yang selama ini ada
dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. “Sebelum berlaku
Undang-Undang 23 (UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah), izin yang
mengeluarkan kabupaten. Nah, sekarang kan sudah oleh pemerintah
provinsi,” kata Eko.
Pada UU tersebut, ada pembagian urusan pemerintahan konkuren antara
pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kota. Isinya, bupati dan
walikota tidak lagi berwenang menetapkan wilayah izin usaha pertambangan
(WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) ke perusahaan. Kewenangan
itu kini hanya dimiliki gubernur dan pemerintah pusat.
“Pemprov berwenang menetapkan WIUP di area tambang yang ada di
wilayahnya. Adapun daerah tambang lintas provinsi menjadi kewenangan
pusat yang diwakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),”
ujarnya.
Eko menjelaskan, peninjauan dilakukan untuk mengetahui apakah ada
pelanggaran atau tidak dalam izin-izin tersebut. Sejauh ini pemerintah
provinsi tidak mengetahui hal tersebut, mengingat pemerintah
kabupatenlah yang mengeluarkan izin. Menurutnya, sejak diterapkannya UU
tersebut, Pemprov Banten belum pernah mengeluarkan IUP. “Pemprov Banten
baru mengeluarkan izin untuk penelitian atau eksplorasi,” katanya.
0 comments:
Post a Comment