SERANG – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
Dewan Pimpinan Daerah Kota Serang menggelar Musyawarah Daerah (Musda)
II di gedung PKPRI, Minggu (14/10/2018). Wadah yang menghimpun para
perawat ini diharapkan mampu mendorong profesionalitas dan kesejahteraan
perawat.
Ketua DPD PPNI Kota Serang terpilih, Toyalis mengatakan ke depan
pihaknya akan mendorong semua anggotanya untuk melanjutkan pendidikan,
jangan sampai berhenti sampai SPK (Sekolah Perawat Kesehatan) akan
tetapi harus sekolah lagi minimal diploma tiga (D3). “Kalau SPK kan itu
setingkat dengan SLTA. Di Kota Serang dari sekitar 500 anggota tinggal
12 yang masih SPK,” ujar Toyalis.
Karena dengan melanjutkan pendidikannya, maka ini bagian dari untuk
meningkatkan kesejahteraan para perawat. Kemudian lanjutnya, ke depan
juga semua anggota harus memiliki NIRA, STR, dan SIPP. NIRA sendiri
adalah Nomor Induk Registrasi Anggota. NIRA dikeluarkan oleh Dewan
Pengurus Pusat (DPP) PPNI yang berlaku secara Nasional. “Seorang perawat
yang memiliki NIRA berarti perawat tersebut telah tercatat sebagai
Anggota PPNI,” katanya.
Selanjutnya kata Toyalis, perawat harus memiliki Surat Tanda
Registrasi (STR), dan yang sudah tak berlaku untuk diperbaharui, karena
STR ini merupakan syarat untuk melamar bekerja yang menyatakan bahwa
lulusan itu sudah kompeten di bidang keilmuan dan keperawatan.
“Dalam menjalankan praktik keperawatan, perawat dituntut untuk
memiliki NIRA, STR, dan SIPP hal ini sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, permenkes, dan juga peraturan organisasi profesi
yang diakui oleh perundang-undangan yakni PPNI,” katanya.
Jadi lanjutnya, ke depan bagi mahasiswa keperawatan yang baru,
setelah lulus dari kampus harus melakukan Uji Kompetensi (UK). Setelah
lulus UK, institusi akan mengeluarkan Sertifikat Kompetensi (Serkom),
dan dilanjutkan dengan STR yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga
Kesehatan Indonesia. “Ini bagian kami dalam meningkatkan kesejehteraan
perawat, dimana di Kota Serang ini jumlahnya cukup banyak,” katanya.
0 comments:
Post a Comment