![]() |
Ruangan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi yang disegel oleh KPK |
BEKASI – Soal penyegelan yang dilakuka Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) di Pusat Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Jawa Barat,
khususnya di ruangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Minggu kemarin (14/10) sekitar pukul 13.30 WIB belum ada kepastian
terkait kasus apa .
Hanya saja penyidik KPK sudah menyegel pintu masuk ruangan dan
jendela yang berada di lantai I kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi.
Ruangan-ruangan yang disegel antara lain
1. Ruang Kepala Dinas,
2. Ruang Kepala Bidang Tata Ruang,
3. Ruang kepala Bidang Bangunan Umum,
4,.Ruang Sekretariat.
Namun begitu, tak ada satupun penyidik KPK yang bisa dikonfirmasi di lapangan karena sudah ada tanda penyegelan.
Meski demikian informasih yang beredar ada sejumlah oknum Dinas PUPR
dan pihak swasta (rekanan) sudah dibawa ke KPK di Jalan Rasuna Said,
Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Sekretaris Dinas PUPR, Iman Nugraha mengaku sudah mendapatkan
informasi penyegelan KPK itu. Namun terkait kasus apa sehingga KPK
melakukan penyegelan ruangan-ruangan kerja itu, ia belum mengetahuinya.
“Saya sudah dapat informasinya (KPK melakukan penyegelan, Red). Tapi
tak tahu kasus apa. Bingung saya. Ya mudah-mudahan tak ada apa-apa,”
kata dia saat dikonfirmasi via hanphone seluler semalam.
Begitupun saat ditanya apakah Ia sudah mengetahui ada tersangka yang
langsung dibawa oleh KPK? Ia menegaskan belum mengetahuinya. “Belum
tahu, baru dapat info penyegelan itu aja. Semoga tidak ada apa-apa
pokoknya,” harapnya.
Pihak Pamdal membenarkan adanya penyegelan oleh KPK. Kata salah
seorang Pamdal yang enggan menyebutkan namanya, informasi yang dia
dapatkan dari petugas Pamdal yang berjaga siang hari, rombongan KPK
datang sebanyak 3 orang terdiri dari 2 pria, dan seorang wanita.
“Mereka berada di dalam sekitar satu setengah jam bang. Mereka hanya
bilang mau ngecek ruangan PUPR. Ternyata melakukan penyegelan di
pintu-pintu dan jendela-jendela,” jelasnya.
0 comments:
Post a Comment