![]() |
Rapat Koordinasi (Rakor) Pemanfaatan Data Kependudukan di Kantor Disdukcapil Tangsel, Serpong, Selasa (13/11/2018)
|
TANGERANG-Tak hanya instansi pemerintahan, data kependudukan juga bisa diakses
oleh pihak swasta. Hal itu setelah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen
Dukcapil Kemendagri Nomor : 470/1552/Dukcapil dan Permendagri Nomor 61
Tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian
Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan
dan KTP Elektronik.
Di Kota Tangsel, data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil), selain digunakan untuk rujukan data
pemilih pada Pemilu, juga telah diminati dua rumah sakit swasta dan
instansi pemerintahan lainnya. Permohonan itu diklaim untuk meningkatkan
pelayanan publik kepada masyarakat.
"Saat ini ada 18 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan 2 swasta yakni
RS Permata Pamulang dan RS Hermina Serpong yang memanfaatkan data
kependudukan kita," ucap Muhammad Diding Sayyidi, Kepala Seksi Kerjasama
dalam Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil
Tangsel saat digelar kegiatan Rakor Pemanfaatan Data Kependudukan di
Kantor Disdukcapil Tangsel, Serpong, Selasa (13/11/2018).
Diding menjelaskan, dasar hukum pemanfaatan data dan dokumen
kependudukan tersebut adalah Surat Edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri
Nomor : 470/1552/Dukcapil dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 Tentang
Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta
Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP
Elektronik.
"Saat ini sudah ada pengajuan permohonan (penggunaan data
kependudukan) dari Dispora, Dinsos, Dinkop dan juga tak menutup yang
lainnya," ucap Diding.
Sementara itu, Zadli Tukuboyo Kepala Seksi Infrastruktur Sub
Direktorat Pengamanan Sistem Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri
mengatakan, sektor swasta boleh mendapatkan akses terhadap data dan
dokumen kependudukan dengan syarat mereka harus terdaftar sebagai badan
hukum resmi di Indonesia seperti BPJS Kesehatatan ataupun BPJS
Ketenagakerjaan.
"Sektor swasta boleh (mengakses data kependudukan), syaratnya mereka
merupakan badan hukum di Indonesia dan nanti akan kita lakukan
verifikasi-verifikasi dahulu terkait administrasinya, seperti
kepemilikannya harus milik WNI, asetnya dan sebagainya," ujarnya.(
0 comments:
Post a Comment