< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

KPU Tidak Bisa Sembarangan Bersikap

Rabu, 28 November 2018 | Rabu, November 28, 2018 WIB | Last Updated 2018-11-28T12:56:43Z

JAKARTA - Komisi Pemi­lihan Umum (KPU) kembali menunda pengambilan kepu­tusan soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. KPU belum bisa menindak lanjuti putusan lembaga peradilan yang ada sebab masih menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan.
“Dalam proses pengambilan keputusan terhadap nasib OSO, kami mempertimbangkan banyak hal. Selain harus mem­pertimbangkan putusan MK, MA, dan PTUN terkait syarat pencalonan anggota DPD, KPU juga memikirkan cara untuk menjalankan putusan tanpa menimbulkan persoalan baru,” tegas Arief Budiman di kan­tornya, Jalan Imam Bonjol, Ja­karta, Selasa (27/11).
Arief memastikan, pihaknya akan melaksanakan semua putusan pengadilan, termasuk PTUN terkait dengan gugatan OSO. Tetapi, KPU saat ini tidak bisa sembarangan mengam­bil sikap, karena bila salah mengambil langkah sedikit saja, keputusan KPU berpotensi dis­engketakan dan akan berujung kalah lagi di pengadilan.
“Kami pastikan akan men­jalankan putusan semua lem­baga peradilan, baik itu MK, MA dan PTUN. Bagaimana melaksanakannya, nah ini yang kami sedang buat sebaik mungkin,” ujar Arief.
Arief menegaskan, dalam menyikapi putusan semua lembaga peradilan nanti, KPU menjalankan prinsip kehati-hatian. Namun demikian, kesepakatan KPU saat ini sudah mengarah ke salah satu opsi. KPU, kata Arief, hanya perlu waktu untuk kembali meya­kinkan keputusannya.
“Ya sekarang masih belum bisa kami beri kesimpulan karena ada beberapa catatan, ka­lau begini dampaknya seperti apa, kalau timbul sengketa lagi putusannya ini cukup kuat atau tidak,” tegas Arief.
Bersikap Negarawan
Di tempat yang sama, Aso­siasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Koalisi Masyarakat Sipil, Perludem, Kode Inisiatif dan Formappi, menyarankan KPU agar menyurati OSO dan meminta yang bersang­kutan memberikan surat pengunduran diri dari kepen­gurusan parpol.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengatasan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 bersifat final dan mengikat serta setara dengan undang-undang. “Jadi itu pilihan paling negarawan bagi Pak OSO, ya agar beliau sendiri yang bergerak menyudahi kekisruhan ini,” pintanya.
Direktur eksekutif Perlu­dem Titi Angraini memberi­kan rekomendasi yang sama. Titi berharap OSO mempunyai iktikad baik dengan menyer­ahkan surat pengunduran diri dari pemimpin parpol. “Maka kami merekomendasikan KPU bisa memasukkan OSO dalam DCT, (dengan syarat) hanya jika ada surat pemberhentian sebagai pengurus parpol, itu yang kami usulkan,” kata Titi.
Sebelumnya, PTUN mem­batalkan peraturan KPU yang tidak mencantumkan OSO sebagai caleg DPD. Sedang­kan putusan MA menyatakan peraturan larangan pengurus parpol menjadi anggota DPD, baru dapat dilaksanakan pada 2024.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update