CILEGON, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon
melarang aparatur sipil negara (ASN) yang baru bekerja dilarang pindah
tugas ke daerah lain. Kecuali, ASN tersebut, telah menjalankan tugas
selama 15 tahun di Pemkot Cilegon.
Hal tersebut dikatakan Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai
pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon
Badrul Munir, Jumat (25/1/2019).
Aturan tersebut, kata dia, diterapkan, agar manajemen kepegawaian ke
depan lebih baik. Saat ini, penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara
(CASN) 2018 sudah masuk pada tahap pemberkasan.
“Karena, CASN yang diterima kebanyakan dari luar Cilegon, maka kami
buatkan surat perjanjian di atas materai dengan ikatan dinas selama 15
tahun sebagai bentuk komitmen,” ujarnya.
Ia menuturkan, sebanyak 217 ASN yang baru telah menandatangani
perjanjian tersebut. Hal tersebut, untuk mengantisipasi mereka minta
pindah tugas yang mengakibatkan Pemkot Cilegon kekurangan tenaga ASN.
Apabila peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Menurut dia, minta pindah tugas dengan alasan karena ikut suami/istri
juga tidak akan bisa lagi digunakan. Sebab, hal tersebut, sudah diatur
secara sistem di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Jika misalnya nekat
memindahkan diri, maka mutasinya akan ditolak.
Karena, apabila sebelum 15 tahun sudah pindah ke instansi atau daerah
lain, bisa mengacaukan analisa beban kerja. Sebab, analisis beban kerja
menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan instansi
pembuka rekrutmen.
“Apalagi untuk tahun 2018, 114 ASN Pemkot Cilegon memasuki masa
pensiun. Konsekuensinya, Pemkot Cilegon akan kekurangan pegawai,”
ucapnya.
Sekretaris BKPP Kota Cilegon Tarto Wahyudi menuturkan, sebelumnya
memang untuk larangan pindah hanya sekitar 8 tahun setelah bekerja.
Namun, seiring dengan perubahan aturan dan alasan yang ada, maka
ditambah, sehingga ASN yang baru bisa berkomitmen terhadap daerah.
”Ini adalah aturan yang harus dipatuhi. Saat ini, BKPP sedang
memproses penetapan nomor induk pegawai (NIP) CASN 2018 yang diajukan
instansi pembuka rekrutmen CASN,” tuturnya. Masalah NIP tersebut, saat
ini sedang diurus Kepala BKPP Kota Cilegon







0 comments:
Post a Comment