SERANG, (KB).- Anggaran Dana Desa (DD) Kabupaten
Serang naik Rp 20 miliar di 2019, jika sebelumnya angaran DD hanya
mencapai Rp 257 miliar kini menjadi Rp 277 miliar. Dari kenaikan
tersebut, diperkirakan per desa akan mendapatkan tambahan DD sekitar Rp
200 juta.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten
Serang Rudi Suhartanto mengatakan, dana desa Kabupaten Serang sebelumnya
sekitar Rp 257 miliar sekarang Rp 277 miliar.
“Kenaikannya cuma sekitar Rp 20 miliar, itu peningkatan untuk
se-Kabupaten Serang. Sementara, untuk rinciannya saya belum dapat
perbupnya, tapi kalau di angka segitu kenaikannya kayanya per desa
tambahannya sekitar Rp 200 juta,” katanya kepada Kabar Banten, Senin
(21/1/2019).
Untuk pencairannya, ujar dia, akan dimulai Februari 2017. “Sebelum
pencairan PR desa harus beres laporan administrasinya terlebih dahulu,”
ucapnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Zaenal Abidin
berharap, dengan adanya APBDes Infrastruktur di desa khususnya jalan
desa dapat segera terbangun untuk kepentingan masyarakat.
“Itu kan setiap desa punya APBDes, kami ingin infrastruktur yang
paling besar terutama untuk jalan, jadi bagaimana jalan poros desa semua
dicor, kemudian fasiitas-fasilitas lain untuk kepentingan masyarakat
juga dibangun,” tuturnya.
Untuk pembangunan sebelumnya, menurut dia, saat ini ada desa yang berhasil, ada juga yang kurang berhasil.
“Artinya ada yang pembangunannya kelihatan langsung, ada juga yang
duitnya habis, tapi pembangunan gak kelihatan. Nah itu kewenangan
Inspektorat itu, kalau gak sesuai APBDes-nya ya temuan. Tapi, menurut
saya, dengan ada dana desa pembangunan ada buktinya lah, walaupun gak
semu bagus,” katanya.
Dari sisi kualitas pembangunan, ujar dia, pembangunan di desa
aturannya berbeda, tetapi selama kades mendampingi saat pembangunan,
pihaknya yakin mutunya tidak akan jelek.
“Kecuali kami membiarkan, yang kami khawatirkan dana keluar
pembangunan gak ada, tidak sesuai spek yang diharapkan, contohnya harus
lebar 3 meter dibangun 2,5 meter nah ini yang harus pengawasan
langsung,” ucapnya.
Kemudian, lanjut dia, azas pemerataan di masing-masing desa juga
harus diperhatikan. Jangan sampai, karena misalnya tidak mendukung,
daerahnya tidak di bangun.
“Kemudian, karena kemampuan kelola keuangan itu terkait dengan sumber
daya manusia desa, nah ini harus di-backup oleh pemda, agar laporannya
sesuai dengan pokok laporan keuangan. Kemudian, pengawasan Inspektorat
juga harus mengarahkan bagaimana penyerapan anggaran itu sesuai
perundang-undangan. Jadi, kalau ada salah bukan vonis salah, tapi
diperbaiki,” tuturnya.







0 comments:
Post a Comment