Kegiatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
|
TANGERANG-Hingga saat ini, Pemkot Tangerang belum meminta pihak Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kota Tangerang melakukan pendampingan atas realisasi
penggunaan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kota Tangerang Robert P.A Palealu,
Dikatakannya, pihaknya masih bersifat menunggu untuk diminta melakukan
pendampingan. Namun, kata dia, jika pun diminta, ia tertarik untuk
mengawal pengeluaran anggaran dari Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan Kota
Tangerang.
Alasannya, kata Robert, karena penggunaan anggaran di dua dinas itu lebih banyak dibandingkan dinas yang lain.
"Kami (Kejaksaan) tunggu permintaan pengawalan dari pemkot. Terus
mereka ekspos, kira-kira itu yang akan kita kawal," katanya kepada
TangerangNews dalam sebuah acara di Hotel Novotel, Rabu (23/1/2019).
Lanjutnya, jika telah ada permintaan pendampingan itu, ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk membantu pengawasan.
"Belum ada yang minta pendampingan. Yang tidak dimintakan pengawalan,
mungkin diperlukan peran serta masyarakat, organisasi masyarakat untuk
mengawasi juga. Kalau ada dugaan, silahkan masukan datanya," tuturnya.
Robert mengungkapkan, seluruh pengadaan barang dan jasa harus di
informasikan dan diumumkan agar terciptanya transparansi. Sehingga
dengan itu, dapat mengoptimalisasikan pencegahan dugaan tindak korupsi.
"Biasanya temuan itu karena mark up anggaran, kurang pekerjaan dan kurang volume," ungkapnya.
Robert pun menambahkan, disepanjang tahun 2018, pihaknya menangani
kasus pungutan liar dengan perkara Lurah Paninggilan Mas'ud. Sementara
pada tahun 2017, pihaknya juga menangani kasus serupa yang dilakukan
BPBD Kota Tangerang.
"Yang rawan berada di sektor infrastruktur, diknas (Dinas Pendidikan)
dan dinkes (Dinas Kesehatan) juga, karena pengadaan-pengadaan yang
banyak. Soalnya ini kan yang diberikan anggaran banyak oleh pemerintah,
jadi kita takut sekali disitu ada penyimpangan," bebernya.






0 comments:
Post a Comment