SERANG – Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil
membongkar jaringan kolaborasi penerbitan kepemilikan tanah dengan
melawan hukum untuk mengambil hak orang lain atau merugikan orang lain
di tiga wilayah, Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Dalam pengungkapan, Tim Satgas Mafia Tanah berhasil mengungkap 4
target dengan modus yang berbeda beda dan melakukan penahanan terhadap
10 orang tersangka. Ironisnya, selain unsur swasta, para mafia tanah ini
diketahui melibatkan oknum birokrasi dan mantan Kepala Desa.
Kesepuluh tersangka itu, ML, DH, JA, ID, ED, SW, HE, PH, JA dan LM.
Tersangka Jam diketahui sebagai mantan Kades Cisait, Kecamatan Kragilan,
Kabupaten Serang, Is adalah PNS Satpol PP Kecamatan di Kabupaten
Serang, PH adalah honorer pada kantor yang membidangi pertanahan,
sedangkan tersangka Ja adalah Kepala Sub Bagian TU pada kantor dinas
Kota Serang.
“Kesepuluh tersangka ini terbagi 4 kelompok yang berbeda dengan peran
dan modus yang berbeda beda, namun yang paling menjadi prioritas
pengungkapan adalah penerbitan Hak Milik yang sah namun prosesnya yang
melawan hukum, ditambah lagi dengan cara kolaborasi permufakatan Jahat,”
ungkap Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga,
Selasa (5/1/2019).
Novri menjelaskan kasus mafia tanah yang berhasil diungkap yaitu
pemalsuan 6 Akte Jual Beli di Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja,
Kabupaten Tangerang seluas 5.411 meter hektar dengan menyertakan 6
dokumen sebagai warkah. Dalam kasus ini dua orang tersangka berinisial
ML dan DH ditangkap pada 4 Februari 2019 kemarin.
“Kedua tersangka ini memalsukan 6 dokumen warkah tanah seluas 5411 m2
yang berlokasi di Desa Telagasari, Balaraja, untuk dijadikan akte jual
beli sebagai syarat pembuatan sertifikat hak milik tanah berlokasi di
Desa Telagasari. Fakta penyidikan berdasarkan BAP, ahli Waris Enan Bin
Empi sebagai pemilik tanah tidak pernah memindahalihkan hak tanah kepada
siapapun,” jelasnya.
Kemudian, Novri menambahkan kasus mafia tanah lainnya terjadi di
wilayah Cisait, Kabupaten Serang. Pelaku memalsukan isi surat dan
memalsukan tandatangan di 4 AJB seluas 19.661 M2 selanjutnya digunakan
untuk proses alih hak dan terbitkan SHM.
“Dari kasus ini tiga orang kita tahan, yaitu JA Mantan Kades Cisait
Kec. Kragilan, IS bekerja sebagai ASN dan ED sebagai wiraswasta.
Ketiganya kita tahan pada akhir Januari kemarin,” jelasnya didampingi
Kateam Tindak Kasubdit II Hardabangtah AKBP Sofwan Hermanto.
Selanjutnya, Novri menambahkan Satgas Mafia Tanah juga berhasil
mengungkap modus penawaran perumahan subsidi Panorama Cilegon di Jalan
Cikerai, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon diatas
tanah orang lain seluas 9.600 m2. Dalam kasus ini ada 59 konsumen
menjadi korbannya.
“Tersangka yang kita amankan dua orang yang mengaku sebagai
pengembang perumahan PT Asly Grya Berlian, inisialnya SW dan HR,”
tambahnya.
Kasus lainnya, Novri mengungkapkan mafia tanah pembebasal lahan tol
Serang – Panimbang dengan modus menawarkan bidang tanah kepada korban
dengan data 23 Pemilik tanah. Dalam aksinya pelaku mengaku terlibat
sebagai Team Pembebasan Jalan Tol Serang – Panimbang, dengan bermodalkan
peta.
“Tersangkanya ada tiga orang, yaitu PH honorer disalah satu institusi
pertanahan, JA pejabat Dinas di Kota Serang, dan LM wiraswasta. Dalam
kasus ini korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 miliar,” tegasnya.
Novri menegaskan kemungkinan mafia tanah masih tersebar di beberapa
titik dengan modus berbeda. Pelaku biasanya memanfaatkan sejumlah tanah
kosong dan menduduki hingga membuat sertifikat dengan cara ilegal.
“Modusnya kan banyak, jadi pembuatan surat tanah yang bodong, surat
penguasaan tanah yang tidak beritikad baik karena bukannya tanahnya tapi
hanya tanah kosong, main tempati saja dan kita pastikan para pelaku ini
akan kita tindak tegas,” tandasnya.







0 comments:
Post a Comment