< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Fadli Zon akan Temui Ketua PT DKI: Tidak Ada Alasan Menahan Ahmad Dhani

Monday, 4 February 2019 | Monday, February 04, 2019 WIB | Last Updated 2019-02-04T09:53:59Z

JAKARTA-Wakil Ketua DPR Fadli Zon akan mengunjungi pengadilan tinggi DKI Jakarta pada Senin (4/2). Kunjungannya dalam rangka melakukan pengawasan terkait kasus Ahmad Dhani. Menurutnya, penahanan Dhani janggal.
"Dalam rangka melakukan pengawasan karena kasus saudara Ahmad Dhani ini menurut hukum adalah sumir terutama penahanannya. Atas dasar apa saudara Ahmad Dhani ditahan?" kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/2).
"Dan pihak pengacara sudah melakukan banding pada Kamis, jadi seharusnya tidak ada alasan menahan saudara Ahmad Dhani," sambungnya.
Menurut Fadli, keputusan di Pengadilan Negeri bukan keputusan inkrah dah menurut KUHP tidak boleh melakukan penahanan tanpa penetapan. Pihaknya mencari ada tidaknya penetapan dari pengadilan untuk menahan vokalis Dewa 19 itu.
"Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan. Ini tidak boleh kejaksaan melakukan penahanan tanpa ada penetapan hakim," ucap Fadli.
Dalam rangka pengawasan, politisi partai Gerindra itu akan menemui Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Fadli ingin menelisik apakah ada penyalahgunaan kekuasaan pada penahanan Ahmad Dhani.
"Kami mau memeriksa adakah penetapan hakim sehingga tidak ada abuse of power. Beda penetapan dengan putusan. Kalau tidak ada, maka yang terjadi pada saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," ujarnya.
Timses Prabowo-Sandi ini membantah kunjungannya untuk mengintervensi kasus Ahmad Dhani.
"Kami nggak masuk berita acara. Kami mau memeriksa saja atas dasar apa (penahanan). Kalau substansi tidak ada urusan," tandasnya
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update