JAKARTA-Wakil Ketua DPR Fadli Zon akan mengunjungi pengadilan tinggi DKI Jakarta
pada Senin (4/2). Kunjungannya dalam rangka melakukan pengawasan
terkait kasus Ahmad Dhani. Menurutnya, penahanan Dhani janggal.
"Dalam rangka melakukan pengawasan karena kasus saudara Ahmad Dhani
ini menurut hukum adalah sumir terutama penahanannya. Atas dasar apa
saudara Ahmad Dhani ditahan?" kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Senin (4/2).
"Dan pihak pengacara sudah melakukan banding pada Kamis, jadi
seharusnya tidak ada alasan menahan saudara Ahmad Dhani," sambungnya.
Menurut Fadli, keputusan di Pengadilan Negeri bukan keputusan inkrah
dah menurut KUHP tidak boleh melakukan penahanan tanpa penetapan.
Pihaknya mencari ada tidaknya penetapan dari pengadilan untuk menahan
vokalis Dewa 19 itu.
"Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan. Ini tidak boleh
kejaksaan melakukan penahanan tanpa ada penetapan hakim," ucap Fadli.
Dalam rangka pengawasan, politisi partai Gerindra
itu akan menemui Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Fadli ingin
menelisik apakah ada penyalahgunaan kekuasaan pada penahanan Ahmad
Dhani.
"Kami mau memeriksa adakah penetapan hakim sehingga tidak ada abuse
of power. Beda penetapan dengan putusan. Kalau tidak ada, maka yang
terjadi pada saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan,"
ujarnya.
Timses Prabowo-Sandi ini membantah kunjungannya untuk mengintervensi kasus Ahmad Dhani.
"Kami nggak masuk berita acara. Kami mau memeriksa saja atas dasar apa (penahanan). Kalau substansi tidak ada urusan," tandasnya







0 comments:
Post a Comment